Berita Bali
Pihak Ketiga Tunggak Bayar Sewa Tanah Pemprov Bali Selama 4 Tahun, Gubernur Bali Koster Kecewa
ITDC dan Pihak Ketiga Tunggak Bayar Sewa Tanah Pemprov Bali Selama 4 Tahun, Koster : Saya Marah Besar Dengan ITDC
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Tanah milik Provinsi Bali yang dikerja samakan dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sempat tidak dibayarkan selama 4 tahun oleh ITDC dan pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin 26 September 2022.
“Tanah Provinsi Bali yang ada di Nusa Dua yang dikerjasamakan dengan ITDC selama ini tanah itu luasnya 39,8 hektare, hampir 40 hektare. Sewanya hanya Rp. 6 miliar per tahun. Kemudian Tahun 2017 ada perbaikan perjanjian naik menjadi Rp. 7 miliar,” kata, Koster.

Merasa ada yang janggal dengan sewa tanah ini, Koster pun melakukan evaluasi dan perubahan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga termasuk dengan ITDC.
Hingga sudah mencapai kesepakatan dan sedang berlangsung proses saat ini.
“Berdasarkan preser maka sewa lahan Provinsi Bali di Nusa Dua yang disatukan dengan ITDC semula itu Rp. 7 Miliar saya perlu sampaikan ini secara terbuka 7 miliar ini dimulai dari 2017 itu tidak dibayar. Baru ketahuan Tahun 2021 melalui informasi yang saya dapat dari pihak ketiga,” imbuhnya.
Setelah itu ia pun memanggil pihak ITDC dan pihak terkait yang diajak bekerjasama.
Koster mengatakan kecewa betul dengan isi perjanjian sewa tanah tersebut.
Dimana lahan disana dibagi menjadi tiga zona ada zona A, B dan C.
Zona A ditempati oleh ITDC dan sewa lahannya sebesar 11 dollar permeter persegi.
Sementara Zona B yang masih terdapat lahan Provinsi Bali yang luasnya sekitar 15 hektare, sewa lahannya hanya 7 dollar permeter persegi.
Dan Zona C dimana sebagian besar merupakan lahan milik Provinsi Bali dengan kurang lebih memiliki 25 hektare lebih sewa lahannya hanya 0,2 dollar permeter persegi.
“Jauh sekali. Dibalik 3 zona waktu perjanjian jaman dulu, pertama tidak hadir dalam sewa lahan. Besaran sewa lahan yang punya ITDC 11 dollar, Pemprov 7 dollar bahkan yang didrop itu 0,2 dollar permeter persegi jauh banget. Ini tidak benar. Hal yang tidak benar kedua betul-betul mengecewakan ITDC luas lahannya disewa menurut luas lahan yang ada,” tandasnya.
Sedangkan lahan di Provinsi hanya disewakan lahan yang dibangun saja, sedangkan yang tidak ada bangunannya tidak dihitung sehingga menjadi murah dan tindakan ini dinilai Koster lagi-lagi sangat mengecewakan.
“Bahkan segitupun (7 Miliar pertahun) tidak dibayar saya berikan peringatan langsung berturut-turut sampai 3 kali kalau tidak dipenuhi saya langsung memutus hubungan kerjasama menggunakan proses peradilan. Astungkara akhirnya dibayar bulan Februari 2022 sebesar Rp. 43 Miliar masuk ke Kas,” imbuhnya.