Berita Bali

Pihak Ketiga Tunggak Bayar Sewa Tanah Pemprov Bali Selama 4 Tahun, Gubernur Bali Koster Kecewa

ITDC dan Pihak Ketiga Tunggak Bayar Sewa Tanah Pemprov Bali Selama 4 Tahun, Koster : Saya Marah Besar Dengan ITDC

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin 26 September 2022. 

“Saya tidak perdulu siapapun dibelakang, saya tidak takut karena tindakan yang merugikan daerah tidak bisa. Saya mengajukan satu proses negosiasi yang baru saya tidak mau lagi ada zona begitu. Yang penting sewanya cocok sesuai preser terserah mau digunakan untuk apa tapi sewanya jangan dibuat murah,” paparnya.

Koster pun menerangkan saat ini sudah ada kesepakatan dengan pihak yang bekerjasama dikawasan ITDC dimana besaran sewanya pertahun yakni naik menjadi Rp. 51 miliar rupiah dari Rp. 7 miliar.

Menurut Koster tanah itu adalah milik Provinsi Bali yang harus memberi manfaat untuk pembangunan di Bali.

“Terlalu bodoh kalau situasi itu dibiarkan di tempat yang mewah hanya dengan angka Rp. 7 miliar pertahun. Sekarang sudah bayar saya marah besar dengan ITDC maupun pihak yang diajak bekerjasama. Saya ancam hentikan bekerjasama dan proses hukum,” ujarnya.

Selain itu tanah tersebut juga disewakan dan dijadikan jaminan oleh pihak ketiga hingga mendapatkan kredit modal Bank dari Bangkok tanpa sepengetahuan Pemprov Bali dengan kredit Rp. 2,5 triliun. Data tersebut ia dapatkan dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Badung.

“Kewajibannya tidak dibayar 4 tahun dari 2017-2021 bagaimana ini? Ini tidak bisa dibiarkan saya total saya tunjukan. Sekarang sudah berubah skema Rp. 51 miliar pertahun itu minimum sebenarnya saya setujui dengan syarat sisa waktu 17 tahun dari sewa masa waktu 30 tahun pertama ini, itu harus dibayar lunas Rp. 51 miliar lalu dikali 17 tahun,” katanya.

Sewa lahan ini akan diperpanjang oleh Koster asalkan pada 17 tahun pertama agar dilunasi terlebih dahulu lalu yang kedua sekian persen dari sewa barunya yang akan datang kontrak baru dibayar didepan sekian persen.

“Angkanya akan saya negosiasikan. Kalau yang 17 tahun kali Rp. 51 miliar itu sendiri Rp. 860 miliar itu kita akan dapatkan darisana plus lagi uang muka dari kontrak baru perpanjangannya. Karena itu tempat bisnis harus ditanggapi dengan pemikiran bisnis tak bisa ditanggapi dengan aturan normatif biasa,” tutupnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved