Info Populer

CEK Penerima BSU Rp600 Ribu Tahap 3, Car Minggu Ini! Login ke bsu.kemnaker.go.id

Berikut ini cara melihat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 senilai RP 60 Ribu.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
PIXABAY
Ilustrasi BSU - CEK Penerima BSU Rp600 Ribu Tahap 3, Car Minggu Ini! Login ke bsu.kemnaker.go.id 

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca juga: Sudah Memenuhi Syarat Tapi BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Belum Cair? Simak Alasannya Di Sini!

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan

Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

1. Cara Menggunakan Fitur Usul di Aplikasi Cek Bansos

Berikut cara menggunakan fitur usul yang dikutip dari pejuangmuda.kemensos.go.id:

- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau AppStore

- Login akun terlebih dahulu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved