Info Populer
CEK Penerima BSU Rp600 Ribu Tahap 3, Car Minggu Ini! Login ke bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini cara melihat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 senilai RP 60 Ribu.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Sehingga apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dana BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu tidak bisa cair.
2. Menerima Bantuan Lain
Pekerja tidak bisa lolos persyaratan BSU 2022 apabila diketahui telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
Bantuan tersebut berupa Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan.
3. Data Rekening Bermasalah
Dana BSU 2022 tidak dapat cair apabila data rekening mengalami sejumlah kendala.
Kendala tersebut dapat berupa rekening terduplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak terdaftar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BSU Ketenagakerjaan 2022 Lewat kemnaker.go.id, Tahap 3 Cair Kapan?