Berita Karangasem

KEJARI KARANGASEM Musnahkan Barang Bukti Pembunuhan Hingga Narkotika

Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Saiful
Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Karangasem, dan dilakukan di belakang Kantor Kejari Karangasem. Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum telah berkekuatan hukum. 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Karangasem, dan dilakukan di belakang Kantor Kejari Karangasem.

Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum telah berkekuatan hukum.

Terhitung semenjak Juli - September 2022.

Jumlah barang bukti mencapai puluhan.

Seperti pisau, pakaian, sabu - sabu, ganja, handphone, celana, serta bukti lainnya.

Baca juga: SUAMI-ISTRI Edarkan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Lemari

Baca juga: POLISI AMANKAN Barang Bukti Insiden Kompor Mayat Meledak, 9 Korban Derita Luka Bakar

Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Karangasem, dan dilakukan di belakang Kantor Kejari Karangasem.

Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum telah berkekuatan hukum.
Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Karangasem, dan dilakukan di belakang Kantor Kejari Karangasem. Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum telah berkekuatan hukum. (Tribun Bali/Saiful)

 

"Yang dimusnahkan yakni 25 kasus tindak pidana.

Seperti kasus pencurian, narkotika, pembunuhan, serta sebagainya.

Kasus ini terhitung dari Juli - September 2022," kata Endang Tirtana, ditemui usai memusnahkan barang bukti.

Kegiatan memusnahkan barang bukti kasus pidana, merupakaan bagian komitmen kejaksaan dalam menegakan hukum, dan menghindari adanya penyimpangan.

Pemusnahan barang bukti yang inkrah ini (berkekuatan hukum) dilakukan secara berkala sesuai dengan standar operasional ditentukannya.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, meliputi handphone sebanyak 16 unit, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pakaian kasus penganiayaan, dan senjata tajam berupa pisau untuk tindakan kriminalitas, dan lain sebagainya.

Pemusnahan sudah berkeputusan dari pengadilan, sehingga dieksekusi oleh Kejari Karangasem.

Sebelumnya, Kejari Karangasem memusnahkan sekitar 122 barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Senin (20/6/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved