Berita Karangasem

KEJARI KARANGASEM Musnahkan Barang Bukti Pembunuhan Hingga Narkotika

Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Saiful
Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari Karangasem), memusnahkn barang bukti yang sudah berkekuatan hukum, Selasa (27/9/2022). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Karangasem, dan dilakukan di belakang Kantor Kejari Karangasem. Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum telah berkekuatan hukum. 

Pemusnahan barang bukti dari kasus pidum telah berkekuatan hukum (inkrah) di pengadilan terhitung Januari - Juni 2022.

Jumlah barang bukti mencapai ratusan, dari berbagai jenis dan kasus.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara yang ditanganinya.

Satu diantaranya kasus perjudian, pencurian, pelecehan seksual, narkoba, penganiayaan, pemalsuan surat vaksin, kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti berjalan sangat lancar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved