Berita Nasional

Gaji 1.664 Guru PPPK Ditunggak 9 Bulan, Curhat ke Hotman Paris, Ini Kata Wali Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana buka suara terkait 1.664 Guru PPPK yang gajinya masih ditunggak selama 9 bulan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com /Tri Purna Jaya
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi terkait dengan tunggakan gaji terhadap 1.166 PPK Guru Bandar Lampung selama 9 bulan 

Terakhir, Hotman meminta agar guru tak dipecat oleh Walikota.

Tak disangka setelah para pegawai ini melapor ke Hotman Paris, pembahasan ini sampai ke meja DPR RI dan Nadiem Makarim.

Respon dari Itjen Kemendagri

Lebih lanjut, atas unggah itu, kabar ini juga ditanggapi oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Tumonggi Siregar terkait dengan adanya 1.166 Guru PPK yang belum menerima gaji selama 9 bulan.

Menurut Kemendagri untuk membayar tunggakan gaji guru PPPK tersebut, pihaknya harus menyiapkan dana sekitar Rp 6 miliar sebelumnya.

Bahkan, Tumonggi Siregar menjelaskan hal ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri mungkin untuk Walikota bagaimana menyikapi ini. Ini juga jadi bahan evaluasi," jelas Tumonggi Siregar dikutip dari postingan @hotmanparisofficial.

Selain itu, Tumonggi meminta Instansi terkait di Kabupaten atau Kota untuk menanggapinya dan menjadi sebagai bahan evaluasi.

“Hal-hal seperti ini mungkin bagaiaman kabupaten dan kota bagaimana menyikapinya nanti, ini juga akan menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.

“Kita minta juga pemerintah provinsi untuk kalua bisa mempercepat evaluasinya,” sambungnya.

Selain disinggung soal PPPK yang belum digaji, Nadiem Makarim juga didesak oleh Komisi X untuk menjelaskan tentang 400 orang tim bayangan.

Diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan dirinya memiliki tim yang membantu merumuskan produk kebijakan Kemendikbud Ristek.

Tim tersebut, kata Nadiem Makarim, berjumlah 400 orang yang bekerja sebagai product manager, software engineer, dan data scientist.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved