Berita Bali
Pasar Hewan Beringkit Badung Buka 8 Oktober, Harapkan Pemprov Siapkan Petugas Tes
Pasar Hewan Beringkit Kabupaten Badung resmi dibuka, Sabtu 8 Oktober 2022, meski transaksi dibuka, namun tetap dengan pengawasan yang ketat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Transaksi Pasar Hewan Beringkit Kabupaten Badung resmi dibuka, Sabtu 8 Oktober 2022.
Keputusan pembukaan pasar itu setelah Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Badung melaksanakan rapat yang dipimpin Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa di Puspem Badung, Selasa 27 September 2022.
Menghadapi pembukaan itu, Pemerintah Kabupaten Badung berharap Pemerintah Provinsi Bali ikut turun memantau di lapangan.
Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali diharapkan menempatkan petugas dalam melakukan testing di Pasar Hewan Beringkit.
Baca juga: Hari Pertama Pasar Hewan Kayuambua Kembali Dibuka, Satgas PMK Bangli Siagakan Tiga Petugas Vaksin
"Untuk mengantisipasi kasus muncul lagi, Pemerintah pprovinsi Bali kita harapkan ikut melakukan pemantauan di lapangan dengan menaruh petugas," kata Wakil Bupati Badung seusai memimpin Rapat Koordinasi PMK Kabupaten Badung, Selasa.
Diakuinya, pembukaan pasar harus sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sehingga regulasi yang dikeluarkan sama di beberapa daerah yang merupakan tempat pengiriman sapi Bali.
"Misalnya syaratnya apa saja, harus sama yang akan dikirim di Pelabuhan Padang Bai, atau di Pelabuhan Gilimanuk," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah provinsi mempermudah masyarakat mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sehingga sapi bisa diperjualbelikan antarpulau.
Sehingga meski transaksi dibuka, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.
"Kita kan sama-sama agar tidak ada kasus lagi. Jadi mari sama-sama ikut melakukan pengawasan dengan ketat," ucapnya.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pusat No 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dijelaskan pihak Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke Provinsi minta penegasan untuk dilakukan sinkronisasi.
Pasalnya SE No 6 pemerintah disarankan untuk memperketat selebihnya ada pelaksanaan G20.
"Ini kita maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak, baik yang masuk maupun keluar bali. Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut," tegasnya.
Pihaknya pun berharap, transaksi jual beli sapi bisa kembali normal dengan memperhatikan biosecurity yang ketat.
Mengingat dengan adanya pengiriman sapi atau babi membuat perekonomian para peternak di Bali membaik.
"Jadi kami sangat setuju pembukaan pasar hewan dan adanya transaksi. Namun tetap regulasinya harus sama, agar masyarakat tidak dibingungkan," ucapnya.
Pembukaan Pasar Hewan Beringkit dilakukan seiring keluarnya keputusan Satgas PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Suiasa mengatakan, Badung sangat mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada Kabupaten/Kota untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan.
Diakui, kembalinya pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat.
"Selain ekonomi masyarakat yang berputar, dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan lagi menggeliat," ucap Suiasa.
Dijelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan Pasar Hewan Beringkit dibuka 8 Oktober.
Diakui, 8 Oktober dipilih karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen.
"Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksinasi akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu," tegasnya.
Disinggung mengenai antisipasi yang lain, pihaknya akan mengawasi hewan yang masuk ke Pasar Hewan Beringkit.
Bahkan akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan.
"Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah pasar tutup juga disemprot, dengan menerapkan bioscurity. Jadi hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan," bebernya.
Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama.
Selain itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah Bali.
Namun untuk sapi yang dikirim ke luar Bali nanti surat SKKH dikeluarkan dari Provinsi
Sementara itu, Pasar hewan Kayuambua, Bangli kembali beroperasi, Selasa 27 September 2022, pasca lockdown selama dua bulan akibat PMK.
Pada hari pertama dibuka ini, suasana pasar nampak lengang karena kurang dari 50 persen pedagang yang menjajakan ternaknya.
Koordinator Pasar Hewan Kayuambua, I Nengah Degdeg mengungkapkan, dibukanya kembali pasar hewan Kayuambua menindaklanjuti surat edaran dari Pemprov Bali.
Diakui selama lockdown dua bulan, tidak ada aktivitas di pasar hewan sama sekali.
Pada hari pertama dibuka, Degdeg mengaku belum terlalu banyak aktivitas di pasar hewan yang beroperasi tiga hari sekali ini.
Sehingga kondisi pasar cenderung lengang. Sesuai data, lanjutnya, untuk sapi yang masuk hanya 61 ekor.
Jumlah ini kurang dari 50 persen, karena jika dibandingkan dengan kondisi normal, jumlah sapi yang masuk mencapai 150an ekor.
"Sejatinya kami sudah melakukan sosialisasi terkait pembukaan kembali pasar hewan. Dalam sosialisasi itu kami mewajibkan hanya sapi yang sehat yang boleh masuk ke pasar hewan Kayuambua. Termasuk juga kalau belum divaksinasi PMK. Apabila dirasa perlu, maka kami segera vaksinasi dengan ketentuan yang ada," sebutnya.
Dikatakan pula, untuk hari pertama ini belum ada petugas dari Dinas terkait yang berjaga di Pasar Hewan Kayuambua.
Kendati demikian pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi, agar kedepannya disediakan petugas untuk melakukan screening, sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK di Pasar Kayuambua.
"Untuk hari ini belum ditugaskan. Mungkin karena keterbatasan SDM," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang bernama Nyoman Sekep menyambut baik atas kembali dibukanya aktivitas Pasar Hewan Kayuambua.
Pasalnya pasar hewan menjadi penopang ekonomi keluarga.
"Tanpa adanya aktifitas di pasar hewan, pendapatan saya berkurang drastis. Karena saya tidak bisa jual ternak," ucap pria asal Banjar Temen, Desa Penglumbaran, Susut ini.
Sekep berharap aktivitas Pasar Hewan Kayuambua terus berjalan normal.
Pun perlu adanya pengawasan dari dinas terkait secara berkala.
Sehingga sebaran PMK bisa dikendalikan.
Biaya Bebani Peternak
PEMERINTAH Provinsi Bali telah mengeluarkan ketentuan tentang dibukanya kembali pasar hewan di Bali.
Namun aktivitas lalu-lintas ternak ternyata belum normal.
Beberapa ketentuan lalu-lintas ternak, dirasa memberatkan para peternak di Nusa Penida.
Kepala Dinas Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida menjelaskan, di Klungkung sampai saat ini memang belum ada pasar khusus hewan.
Biasanya para peternak mengirim ternak mereka ke pasar hewan di sejumlah daerah di Bali.
Persoalan muncul bagi peternak, khususnya sapi di Nusa Penida.
Ketika mereka harus mengirim ternak ke Bali daratan, harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Misalnya ternak harus mendapatkan vaksinasi, dan kedua ada ketentuan testing untuk memastikan kondisi kesehatan ternak.
Sementara testing ini ditanggung sendiri oleh peternak.
"Kalau rinciannya, diperlukan testing. Artinya ternak diperiksa antibodinya di tempat asal. Ini yang cukup memberatkan bagi peternak, karena biaya ditanggung sendiri. Itu yang kami masih diskusikan dengan pihak provinsi," ujar Juanida, Selasa 27 September 2022.
Juanida masih menunggu hasil koordinasi, apakah memungkinkan pengiriman sapi dari Nusa Penida dapat dilakukan hanya dengan persyaratan sudah mendapatkan vaksinasi PMK.
Mengingat sampai saat ini, Nusa Penida merupakan wilayah nihil kasus PMK.
"Apakah memungkinkan hanya dengan persyaratan sudah vaksinasi PMK? Karena Nusa Penida ini masih bersih dari PMK, dan populasi sapinya juga sudah vaksinasi. Apakah harus testing itu? Karena biaya testing itu membebani peternak," jelasnya.
Menurut Junanida, untuk sekali testing pada ternak sapi memutuhkan biaya ratusan ribu. Pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Dinas Pertanian Provinsi Bali, apakah bisa ternak sapi di Nusa Penida bisa dikirim ke Bali hanya dengan syarat telah tervaksin.
"Nusa Penida kan belum pernah ada kasus (PMK), harusnya bersih. Saya pikir kalau dikirim dari daerah nihil kasus kan seharusnya aman. Memang secara formal itu (testing) perlu. Tapi apakah tidak bisa dibijaksanai? Karena biaya testing ini membebani peternak," ungkapnya.
Juanida menjelaskan, saat ini pihaknya sudah lanjut untuk melakukan vaksinasi PMK terhadap ternak babi di Klungkung.
"Hari ini vaksinasi PMK untuk ternak babi sudah berjalan. Kalau vaksinasi untuk sapi pun masih terus berjalan, karena akhir Oktober nanti kami ditarget lebih dari 80 persen," jelasnya.
Saat ini Dinas Pertanian Klingkung sudah mengambil 37.500 dosis vaksin, dari asumsi populasi sapi 42.000 ekor.
"Realisasinya vaksinasi PMK untuk sapi sudah lebih dari 50 persen," jelasnya.(gus/mer/mit).
Kumpulan Artikel Bali