Kabar Artis

Polisi Ungkap Bahwa Rizky Billar Siksa Lesti Kejora Berulang-ulang: Tangan dan Leher Korban Sakit

Berdasarkan laporan yang dibuat Lesti Kejora, Kombes Endra mengungkapkan Rizky Billar melakukan kekerasan terhadpa sang istri sebanyak dua kali.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribunnews
Polisi Ungkap Bahwa Rizky Billar Siksa Lesti Kejora Berulang-ulang: Tangan dan Leher Korban Sakit 

"Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepada Polres Jakarta Selatan dan (polisi) terima laporan ini," tandasnya.

Buntut KDRT yang dialaminya, Lesti Kejora kini tengah mendapat perawatan di rumah sakit.

Sahabat Lesti Kejora, Ramzi, mengatakan ibu satu anak ini tengah ditunggu oleh orang tuanya.

"Ditungguin sama mamah bapaknya," ujar Ramzi, dilansir Tribunnews.com.

Saat ditanya mengenai kondisi Lesti Kejora, Ramzi tak banyak bicara.

Ia menjawab singkat bahwa sang sahabat masih dalam penanganan dokter.

"Masih ditangani dokter," pungkasnya.

Sebanyak 2 Saksi Telah Diperiksa

Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hingga saat ini kepolisian telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora.

Dua saksi itu adalah asisten rumah tangga (ART) bernama Novitasari dan seorang karyawan LesLar Entertainment, Firda Novialita.

Keduanya mengakui melihat aksi kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca juga: Lesti Kejora Daftarkan Gugatan Cerai Setelah Laporkan Rizky Billar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Lesti Kejora Daftarkan Gugatan Cerai Setelah Laporkan Rizky Billar? Ini Penjelasan Lengkapnya

"Telah melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan kita temukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)."

"Keterangan saksi yang telah kita periksa ada dua orang, di antaranya saudari Novita Sari yang merupakan ART dan saudari Firda Novialita, ini karyawan Leslar Entertainment."

"Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," terang Kombes Endra, Jumat (30/9/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV, dikutip Tribunnews.com.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved