Berita Klungkung
Panggil 10 Saksi, Polres Klungkung Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan
Kasus dugaan pemalsuan ijazah untuk keperluan Pileg tahun 2019 lalu, terus didalami Satuan Reskrim Polres Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kasus dugaan pemalsuan ijazah untuk keperluan Pileg tahun 2019 lalu, terus didalami Satuan Reskrim Polres Klungkung.
Bahkan kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo I Nyoman Mujana.
Selain terlapor, kepolisian juga sudah memanggil 10 saksi terkait dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Bukit di Dawan Klungkung Bopeng-bopeng, 12 Ruas Jalan Sepanjang 19,4 Kilometer Rusak Parah
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama ketika dikonfirmasi menjelaskan, dugaan kasus pemalsuan ijazah dengan terlapor anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo I Nyoman Mujana masih dalam tahap penyelidikan.
Upaya penyelidikan terus dilakukan, sejak laporan kasus ini diterima kepolisian sekitar 8 bulan lalu.
Selain telah memanggil Mujana, ada 10 saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Sat Reskrim Polres Klungkung. Termasuk dari Dinas Pendidikan dan KPU.
"Ada 10 saksi sudah diperiksa, nantinya masih ada saksi lain yang mau diperiksa," ujar Arung Wiratama, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Permintaan KTP Program Kawi Smara Tinggi, Ketersediaan Blangko KTP di Klungkung Kian Menipis
Sementara I Nyoman Mujana telah memenuhi pemanggilan kepolisian, Jumat (30/9). Ia datang langsung didampingi pengcaranya, Husdi Herman.
Mujana mebantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian. Ia bahkan membawa dokumen ijazah yang miliknya.
Pertama ijazah/STTB SMA atas nama I Nyoman Mujana, dengan Nomor 19 OC oh 0462952 dengan nomor induk 59 dan nama orang tua, Ni Ketut Ludri.
Kedua, adalah ijazah perguruan tinggi atas nama I Nyoman Mujana dengan nomor seri ijazah : 45/FIK/HM/93 Universitas Dwijendra Denpasar, Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Ilmu Hubungan Masyarakat.
Baca juga: PETANI di Klungkung Harus Tunjukan Surat Keterangan Untuk Beli Solar
"Jadi, tidak benar saya memalsukan ijazah. Saat verifikasi, pun dinyatakan ijazah saya valid," ungkap Mujana.
Ia mengaku baru pertama kali dipanggil untuk diminta klarifikasinya.
Ia berharap kepolisian objektif dalam penanganan perkara ini, agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum berlaku.
Ia siap koorperatif dan memberikan penjelasan sebenar-benarnya, agar tidak membias di masyarakat.
Nyoman Mujana dilaporkan ke polisi oleh sesama kader Perindo Klungkung, I Wayan Sukarta asal Desa Kamasan, Klungkung.
Pihaknya menuding Mujana memalsukan ijazah saat proses pencalonan anggota dewan pada Pileg 2019 lalu.
Ketika itu Mujana diduga menggunakan ijazah orang lain yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida. Ia diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto.
Seiring berjalannya waktu, Nyoman Mujana pun terpilih sebagai anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo.
Sampai pada tahun 2020, seorang kader Partai Perindo lainnya melaporkan Mujana ke Polda Bali atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Karena tidak ada progres, Sukarta berinisiatif kembali melaporkan Mujana atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun kali ini laporan dilakukan ke Polres Klungkung. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung