Tragedi Kanjuruhan

Kasus Ratusan Suporter Arema FC Tewas Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Umumkan Tersangka?

Kasus Ratusan Suporter Arema FC Tewas Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Umumkan Tersangka?

Istimewa/Arema FC
Kasus Ratusan Suporter Arema FC Tewas Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Umumkan Tersangka? 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Publik hingga saat ini masih penasaran terkait tersangka tragedi saat laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan itu memakan hingga 125 jiwa mulai orang dewasa hingga anak-anak.

Kematian ratusan suporter Arema FC itu pun mendapat perhatian dari klub-klub besar di dunia.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada beberapa pihak yang menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kabar Liga 1: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komentator ‘Jebret’ Valentino Simanjuntak Mengundurkan Diri

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris menjadi salah satu yang menjalani pemeriksaan Tim investigasi Polri.

Selain Haris, tim investigasi Polri akan memeriksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, serta Kadispora Jawa Timur.

"Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang insyaallah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika ditemui di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Tidak hanya itu, Polri juga sedang memeriksa sejumlah personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan di stadion itu.

Sejauh ini tim internal Bareskrim yang terdiri dari timsus dan Propam sudah memeriksa 18 orang mulai dari perwira dan Pamen (perwira menengah).

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait management pengamanannya,” ujarnya.

Baca juga: KESAKSIAN PELATIH AREMA FC: Lihat Korban Meninggal di Pelukan Pemain Pada Tragedi Kanjuruhan

Dedi menambahkan, tim Inafis dan Labfor juga terus bekerja melakukan olah TKP.

Polisi juga mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion.

Labfor juga memeriksa dan menganalisa 6 buah handphone.

“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses karena HP tersebut dipassword. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengerusakan di dalam dan luar stadion,” terangnya.

Dedi mengatakan bahwa Inafis Polri bersama DVI juga berhasil mengidentifikasi 125 korban yang meninggal dunia.

Sementara, korban luka berat ada 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang.

Total korban Tragedi Kanjuruhan ada 455 orang.

“Untuk data korban sampai siang ini, korban meninggal dunia sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang,” katanya.

Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot

Buntut tragedi berdarah di Stadion Kanjuruan Malang, ada sembilan komandan Brimob yang dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan itu.

Keputusan pencopotan Kapolres Malang itu diambil oleh Kapolri, dan tertuang melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan hari ini, Senin (3/10/2022) malam.

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Tidak hanya itu, Kapori juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur.

Total ada sebanyak 9 jabatan yang dinonaktifkan, yakni:

1. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo

2. Danki atas nama AKP Hasdarman

3. Danton Aiptu Solikin

4. Aiptu M Samsul

5. Aiptu Ari Dwiyanto

6. Danki atasnama AKP Untung

7. Danton atas nama AKP Danang

8. Danton AKP Nanang

9. Danton Aiptu Budi

Baca juga: Kisah Kiper Arema FC Gotong Aremania dari Tribune, Teguh Amiruddin: Korban Meninggal di Depan Kami

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

 

Artikel terkait telah tayang di Surya Malang dengan judul Siapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan ? Bareskrim Periksa Panpel Arema FC Hingga Direktur PT LIB

 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved