Kabar Seleb

Prank KDRT Baim Wong Diseret Ke Meja Hijau, Digugat dengan Dugaan Melecehkan Institusi Polisi

Prank KDRT yang dilakukan selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong akhirnya diseret ke meja hijau usai dilaporkan oleh Organisasi Sahabat Polisi

INSTAGRAM
Baim Wong dan Istri Bikin Video Prank KDRT di Youtube. Prank KDRT Baim Wong Diseret Ke Meja Hijau, Digugat dengan Dugaan Melecehkan Institusi Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Prank KDRT yang dilakukan selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong akhirnya diseret ke meja hijau usai dilaporkan oleh Organisasi Sahabat Polisi.

Organisasi Sahabat Polisi melaporkan tindakan prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong sebagai dugaan melecehkan institusi Polisi.

Organisasi Sahabat Polisi melaporkan pasangan selebritis dan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022 lalu.

Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Tersangka Buntut Prank Polisi? Aksi Mereka Cemarkan Institusi

"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.

Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP,  terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Baca juga: Baim Wong dan Istri Bikin Video Prank KDRT di Youtube, Netizen: Tidak Ada Empati!

Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.

Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong. Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.

Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya.

Baim Wong dan Paula Verhoevan yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan melecehkan institusi Polri
Baim Wong dan Paula Verhoevan yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan melecehkan institusi Polri (Kompas)

Alasan Pelaporan Baim Wong Oleh Sahabat Polisi

Organisasi Sahabat Polisi yang melaporkan baim Wong mengungkapkan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar yang kuat.

Tengku Zanzabella selaku Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong adalah pembodohan publik.

Sebab menurut Tengku Zanzabella, secara tidak langsung Baim Wong dan Paula telah merusak citra polisi.

Dan ini membuat laporan tersebut berdasarkan pada adanya dugaan melecehkan institusi Polri.

Baca juga: Disupiri Baim Wong, Raffi Ahmad Ajak Nagita Slavina Berkeliling di Amerika: Belum Pernah Kesini kan?

"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan  main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Apabila nantinya Baim Wong dan Paula meminta maaf, proses hukum tetap akan berlanjut.

"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutur Nurma.

Seperti diketahui, Baim dan Paula membuat konten laporan KDRT setelah kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora mencuat.

Publik menilai apa yang dilakukan Baim dan Paula tidaklah empati.

Akibatnya keduanya dihujat habis-habisan di media sosial.

Bahkan beberapa artis turut memberi tanggapan dan mengkritiknya, seperti Dedi Corbuzier, Anji Manji, dan masih banyak lagi. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan Kasus Konten Prank KDRT,  Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam Hukuman 16 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved