Kabar Seleb

5 Fakta Menarik Kasus Video Prank Baim Wong, Sudah Minta Maaf Namun Tetap Terancam Hukuman Pidana

Kasus video prank Baim Wong membuatnya terancam merasakan dinginnya sel penjara usai dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia

Istimewa
Baim Wong dan Paula Verhoevan saat dijumpai di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).(KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus video prank Baim Wong membuatnya terancam merasakan dinginnya sel penjara usai dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia.

Ada banyak fakta menarik soal kasus video prank KDRT yang dibuat oleh pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Fakta terbaru, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah sempat meminta maaf kepada semua pihak namun ancaman hukuman penjara masih akan bergulir.

Tak hanya warga biasa, sejumlah pihak juga merasa tak terima karena Baim Wong dan Paula dinilai telah mengerjai polisi.

Berikut 5 fakta kasus video prank Baim Wong yang dilansir dari Kompas.com pada Rabu 5 Oktober 2022.

1. Bikin Konten Prank KDRT

Bermula saat akun YouTube resmi Baim Paula menayangkan sebuah video pada Minggu 2 Oktober 2022 yang berisi Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Prank KDRT Baim Wong Diseret Ke Meja Hijau, Digugat dengan Dugaan Melecehkan Institusi Polisi

Paula masuk ke kantor Polsek Kebayoran Lama menggunakan kamera tersembunyi, sementara Baim duduk di dalam mobil memantau aktivitas istrinya melalui layar monitor.

Di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia ingin melaporkan suaminya yang telah berbuat KDRT.

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Polisi yang bertugas yang semula tak tahu identitasnya kemudian meminta ibu dua anak itu melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

Tak lama, Baim masuk ke Kantor Polsek Kebayoran Lama menemui Paula di dalam ruangan pelaporan yang membuat sang polisi menyadari bahwa ia sedang di-prank.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank.

Setelah video itu mendapat respons negatif dari netizen, Baim menghapus konten tersebut dari YouTube.

2. Tuai Kritik Tajam

Berbagai kecaman ditujukan kepada Baim-Paula usai konten prank KDRT itu viral bukan hanya warga biasa namun juga berbagai kalangan dan organisasi masyarakat.

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pasangan selebritis itu tak memiliki empati terhadap korban KDRT yang sesungguhnya.

"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Senin 3 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Tersangka Buntut Prank Polisi? Aksi Mereka Cemarkan Institusi

Bahkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut buka suara agar tak ada lagi prank membuat laporan di kepolisian.

"Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar,”

“Harus terhindar dari prank dan candaan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, masih mengutip dari Kompas.com.

3. Minta Maaf

Baim Wong bersama istrinya sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk minta maaf usai kontennya dikecam.

Baim dan Paula berniat meminta maaf kepada Aiptu Syahrul Budiawan, polisi yang mereka kerjai dalam konten prank itu, Senin 3 Oktober 2022 lalau.

Selain itu, keduanya juga mengunggah video permintaan maaf di Instagram. Baim dan Paula mengaku salah.

Baca juga: Baim Wong dan Istri Bikin Video Prank KDRT di Youtube, Netizen: Tidak Ada Empati!

"Saya minta bagi yang menegur dengan caranya masing-masing, saya enggak apa-apa. Memang harus seperti ini. Jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah," ungkap Baim.

4. Dilaporkan organisasi Sahabat Polisi Indonesia

Kendati Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula.

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.

Terbaru, organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula karena dianggap menyepelekan Institusi Polri.

"Melaporkan BW dan istrinya P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena ada 'prank' yang membodohi masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ucap perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin 3 Oktober 2022 lalu.

5. Terancam kurungan penjara

Terkait pemalsuan laporan yang diutarakan oleh AKP Nurma Dewi, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Meskipun sudah sempat meminta maaf atas video prank yang dilakukannya bersama sang istri, baim Wong masih harus menjalani proses hukum sesuai dengan pelaporan yang diberikan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul 5 Fakta Kasus Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT Dilaporkan ke Polisi Terancam Kurungan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved