Liga 1 Indonesia
BUNTUT Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, 12 Orang Sudah Dapat Hukuman, Ini Daftarnya!
12 orang tersebut dianggap sebagai sosok yang paling bertanggungjawab, atas insiden tragedi maut yang menewaskan 127 korban jiwa.
TRIBUN-BALI.COM - Buntut tragedi maut Stadion Kanjuruhan menyeret beberapa pihak.
Mereka dimintai pertanggungjawaban, atas ratusan supporter yang meninggal dunia.
Pasca kerusuhan usai pertandingan lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023, antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Ini menjadi tragedi maut terburuk, dalam dunia sepak bola Indonesia dan dunia.
Presiden Joko Widodo pun turut andil, meminta jajaran kepolisian, dan membentuk tim khusus untuk mencaritahu apa sebenarnya yang terjadi malam itu.
Presiden Joko Widodo juga langsung ke Malang, mengunjungi korban yang masih dirawat.
Presiden Joko Widodo meminta Liga 1 Indonesia dihentikan sementara waktu.
Baca juga: KUNJUNGI Korban Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Ini Kata Presiden Joko Widodo!
Baca juga: PENYEBAB Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Diperkirakan Presiden Joko Widodo Pintu Terkunci
Baca juga: FAKTA GAS AIR MATA di Stadion Kanjuruhan, Simak Alasan Polisi Hingga Aturan FIFA
Baca juga: BREAKING NEWS! Sanksi Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan, Ini Hasil Sidang Komdis PSSI Untuk Arema FC

PSSI pun memberikan sanksi kepada Arema FC.
Atas kejadian memilukan ini.
Sebanyak 12 orang sudah mendapatkan hukuman buntut tragedi maut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu malam itu.
12 orang tersebut dianggap sebagai sosok yang paling bertanggungjawab, atas insiden tragedi maut yang menewaskan 127 korban jiwa.
Mereka terdiri dari berbagai elemen, mulai dari kepolisian hingga penyelenggara pertandingan.
Orang pertama yang resmi dihukum adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
AKBP Ferli Hidayat dianggap gagal mengamankan, pertandingan Liga 1 Indonesia 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Pencopotan AKBP Ferli Hidayat diputuskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022, Senin (3/10/2022).