Tragedi Kanjuruhan
Daftar Sanksi Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ada Denda Ratusan Juta Rupiah
Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing membeberkan alasan memberi hukuman untuk Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC terkait tragedi Kanjuruha
TRIBUN-BALI.COM - Daftar Sanksi Arema FC buntut Tragedi Kanjuruhan, Ada Denda Ratusan Juta Rupiah
Duka Indonesia belum juga surut, lebih dari 120 orang meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Saat ini PSSI memutuskan untuk menghentikan sementara Liga 1 dan Liga 2 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Para pihak pengambil kebijakan sedang melaukan investigasi mendalam terkait Tragedi Kanjuruhan ini.
Baca juga: Jadwal Liga 1 Ditunda Akibat Tragedi Kanjuruhan, Coach Teco Beber Program Bali United 2 Pekan Ini
Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan dan Desakan Mundur Ketua Umum PSSI, Ini Respon Iwan Bule
Terbaru, hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan untuk memberikan hukuman hukuman bagi Arema FC dan 2 sosok ini.
Melansir Bolasport.com, Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing membeberkan alasan memberi hukuman untuk Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan.
Komdis PSSI sebelumnya menjatuhkan sejumlah hkuman untuk Arema FC yang didampaikan Erwin Tobing dalam jumpa pers pada Selasa (4/10/2022).
Komdis PSSI juga menghukum 2 sosok yang dianggap lalai menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
Mereka adalah Abdul Harris (Ketua Panitia Pelaksana pertandingan) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
"Kepada panitia pelaksana, sdr Abdul Harris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran even besar, dia harus jeli cermat,"
"Ketua pelaksana tidak melakukan tgs dengan baik," kata Erwin Tobing.
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup."