Tragedi Kanjuruhan

Daftar Sanksi Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ada Denda Ratusan Juta Rupiah

Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing membeberkan alasan memberi hukuman untuk Security Officer dan Ketua Panpel Arema FC terkait tragedi Kanjuruha

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 

Harusnya cek ini pintu harus dibuka, kalo ada kejadian harus dibuka," tambahnya.

Sanksi Untuk Arema FC

Arema FC dijatuhkan larangan pertandingan tanpa penonton dan tidak diijinkan menggelar laga home di Malang.

Laga kandang Arema FC harus digelar jauh dari Malang dengan jarak sekitar 250 KM.

"Kami menjatuhkan hukuman, sidang ini pertama mengenai keputusan kepada klub Arema, badan pelaksana,"

"Kalau jadi tuan rumah di jadi badan pelaksana dan mereka akan menunjukkan ketuanya, dari hasil sidang kepada klub Arema, dan panitia pelaksana," ucap Erwin Tobing.

"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan yang jauh dari homebase Malang, kemudian, itu 250 km dari lokasi," tambahnya.

Arema FC juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 Juta.

"Kedua klub Arema didenda 250 juta," tutur Erwin Tobing

"Ketiga, pengulangan terhadap pelanggar di atas akan berakibat dihukum berat," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Alasan Komdis PSSI Hukum Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC Seumur Hidup: Kewaspadaan Hilang, Lalai Tidak Buka Pintu Stadion Kanjuruhan

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved