Berita Denpasar

Pasutri Tersangka Kredit Fiktif di Bank BPD Kembalikan Uang Kerugian Negara

Pasangan suami istri (pasutri) inisial SW dan IKB melalui keluarganya kembali menyerahkan uang secara tunai Rp 350 juta kepada penyidik pidana khusus

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Penyidik Pidsus Kejati Bali menerima penyerahan uang dari keluarga tersangka SW dan IKB. (istimewa) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) inisial SW dan IKB melalui keluarganya kembali menyerahkan uang secara tunai Rp 350 juta kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 4 Oktober 2022.

Penyerahan uang oleh keluarga tersangka tersebut sebagai pengembalian kerugian negara terkait penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha (KMK) dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Pengembalian ini dilakukan dengan cara penitipan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI.

Uang itu akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan memperkuat pembuktian di persidangan.

Penyidik Pidsus Kejati Bali menerima penyerahan uang dari keluarga tersangka SW dan IKB. (istimewa)
Penyidik Pidsus Kejati Bali menerima penyerahan uang dari keluarga tersangka SW dan IKB. (istimewa) (TB/Istimewa)

Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 keluarga kedua tersangka tersebut telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000. Dengan kembali diserahkannya uang Rp 350 juta, total pengembalian sampai dengan saat ini sejumlah Rp. 1,5 milar.

"Sekitar pukul 12.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Tadi keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 350 juta," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui keterangan tertulisnya.

Luga menjelaskan, tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap.

"Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," paparnya.

Seperti diketahui, SW dan IKB bersama IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, 11 April 2022. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

Sebagaimana perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Proses penanganan perkara hingga saat ini kata Luga, sudah sampai pada tahap Prapenuntutan. Berkas perkara telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan masih dalam proses penelitian berkas oleh Penuntut Umum

"Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun ketika dinilai masih ada kekurangan maka tentunya berkas perkara akan dikembalikan lagi kepada Penyidik disertai Petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved