Kabar Seleb
Desakan Membludak Buntut Kasus Video Prank Baim Wong, Polisi Buka Peluang Damai
Desakan untuk menindak kasus video prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong semakin banyak namun Polisi malah membuka peluang damai
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desakan untuk menindak kasus video prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong semakin banyak namun Polisi malah membuka peluang damai.
Desakan untuk menindaklanjuti kasus video prank Baim Wong disuarakan bukan hanya dari Komnas Perempuan namun juga datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional.
Meskipun ada banyak desakan untuk menindaklanjuti kasus yang diduga mencemarkan nama baik institusi Polisi, polisi membuka peluang untuk berdamai melalui restorative justice.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. Zulpan menyadari perbuatan Baim dan Paula termasuk melawan dan merendahkan penegak hukum.
Polisi akan memberi kesempatan pada Baim dan Paula untuk meminta maaf sehingga kasus diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Kasus Video Prank Baim Wong, Sudah Minta Maaf Namun Tetap Terancam Hukuman Pidana
"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2022 lalu.
"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.
Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula yang telah merendahkan institusi Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.
Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum,”
“Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong Diseret Ke Meja Hijau, Digugat dengan Dugaan Melecehkan Institusi Polisi
Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.
"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.
Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun sebelumnya polisi telah didesak untuk memproses hukum Baim Wong dan Paula agar mendapat efek jera.
Karena itu sudah selayaknya polisi tanpa ragu memproses hukum pasangan artis tersebut.
Desakan itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi.
Ia meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan KDRT sebagai konten prank.
"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Tersangka Buntut Prank Polisi? Aksi Mereka Cemarkan Institusi
Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan." Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.
"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.
"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti.
Ia mengecam tindakan Baim Wong dan Paula.
"Kami mengecam tindakan laporan bohong untuk tujuan prank lucu-lucuan yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Laporan masyarakat ke polisi bukan untuk lucu-lucuan," ujar Poengky kepada Kompas.com, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
"Laporan ke polisi adalah upaya serius dari korban untuk mendapatkan keadilan, sehingga polisi perlu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," tutur Poengky.
Ia pun mengatakan tidak sepantasnya isu KDRT dijadikan bahan bercandaan. Sebabnya, KDRT adalah kekerasan serius yang seharusnya dikritik.
Poengky bahkan menyarankan polisi menindaklanjuti laporan tersebut diproses sebagai laporan bohong.
"Kami mendukung polisi jika menindaklanjuti laporan ini diperiksa sebagai laporan bohong,”
“Institusi kepolisian adalah institusi terhormat. Baim dan Paula sebagai warga negara juga harus menghormati," ujar Poengky.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Polisi Didesak Pidanakan Baim Wong dan Paula, Kini Justru Buka Peluang Damai