Kabar Artis
Polisi Ungkap KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Bukan Pertama Kali: Sudah Sering dan Ini Puncaknya
Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora mengungkapkan fakta baru. Rizky Billar melakukan KDRT diduga tidak hanya sekali.
Tayang:
Editor:
Sabrina Tio Dora Hutajulu
INSTAGRAM
Polisi Ungkap KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Bukan Pertama Kali: Sudah Sering dan Ini Puncaknya
Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.
(*)
Sumber TribunSeleb
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-ungkap-kdrt-rizky-billar-pada-lesti-kejora-bukan-pertama-kali-sudah-sering-dan-ini-puncaknya.jpg)