Berita Denpasar

Tilap Uang BUMDes Besan Klungkung Rp 662 Juta, Komang Nindia Didakwa Korupsi

Tilap Uang BUMDes Besan Klungkung Rp 662 Juta, Komang Nindia Didakwa Korupsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Komang Nindia saat menjalani sidang dakwaan dari JPU secara luring atau tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar.  


Peraturan Desa Besan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Tahun 2014. Dan Peraturan Desa Besan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Anggaran Dasar BUMDes Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.


Dengan demikian perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.662.327.183. Dan itu pula dihitung menjadi kerugian negara sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung atas perkara ini periode tahun 2014 sampai dengan Agustus 2019 Nomor: X.700.04/107HP.IVITDA Tanggal 3 Agustus 2022.(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved