Tragedi Kanjuruhan
2 Kesalahan Fatal PT LIB Hingga Akhmad Hadian Lukita Resmi Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai tersangka peristiwa Tragedi
Seperti yang diketahui, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.
LIB rupanya menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam.
Lebih parah lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.
"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan," ucap Listyo.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton."
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujarnya. (Bolasport)
>>> Baca berita terkait lainnya <<<