Tragedi Kanjuruhan

Pasal-pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Putu Kartika Viktriani
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tragedi Kanjuruhan: Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan usai Arema FC dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktiber 2022 - Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Dirut PT LIB Bertanggung Jawab Salah Satunya Perihal Verifikasi Stadion Kanjuruhan, https://www.tribunnews.com/superskor/2022/10/06/kapolri-dirut-pt-lib-bertanggung-jawab-salah-satunya-perihal-verifikasi-stadion-kanjuruhan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved