Tragedi Kanjuruhan
Pasal-pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor:
Putu Kartika Viktriani
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tragedi Kanjuruhan: Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan usai Arema FC dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktiber 2022 - Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Dirut PT LIB Bertanggung Jawab Salah Satunya Perihal Verifikasi Stadion Kanjuruhan, https://www.tribunnews.com/superskor/2022/10/06/kapolri-dirut-pt-lib-bertanggung-jawab-salah-satunya-perihal-verifikasi-stadion-kanjuruhan.