Tragedi Kanjuruhan
Pasal-pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Salah satu keseriusan Jokowi yang membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TIGPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan wakil Ketua Menpora Zainudin Amali.
Sementara Anggota TGIPF antara lain, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali, Jurnalis Kompas Anton Sanjoyo, mantan Pengurus PSSI Nugroho Setiawan, mantan Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Ketua Umum 1 KONI Mayjen (Purn) Suwarno, Mantan Wakapolda Kalimantan Barat Irjen (Purn) Sri Handayani, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan mantan pemain Timnas Indonesia Kurniawan Dwi Yulianto.
Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: Pelatih Bali United Sambut Positif Gerakan Pesan Damai Suporter Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022.
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Baca juga: Persita vs Bali United Tertunda, M. Toha Menanti Laga Ini: Tim Yang Luar Biasa Dari Segala Aspek
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita