Tragedi Kanjuruhan

Pasal-pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Putu Kartika Viktriani
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tragedi Kanjuruhan: Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan usai Arema FC dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktiber 2022 - Inilah pasal-pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Pasal-pasal yang Menjerat 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM - Tersangka Tragedi Kanjuruhan telah resmi di umumkan pada 6 Oktober 2022 malam.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 korban jiwa.

Kapolri menyebutkan, keenam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.

Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca juga: TOTAL Korban Tragedi Kanjuruhan 574 Orang: 131 Meninggal, 420 Luka Ringan, 23 Luka Berat, 66 Dirawat

Kapolri menjelaskan Dirut PT LIB sangat bertanggung jawab atas kejadian ini salah satunya perihal verifikasi Stadion Kanjuruhan.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini,” kata Kapolri, Kamis 6 Oktober 20220.

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” sambungnya.

Selain Dirut PT LIB, Kapolri juga menyebutkan tersangka lainnya yakni Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer dan tiga lainnya dari unsur Polri Wahyu SS selaku kabag ops Polres Malang, (H) Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan (DSA) samaptha Polres Malang.

Seperti diketahui, tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan lebih korban jiwa turut disoroti dunia.

Presiden Jokowi pun benar-benar memberi perhatian khusus terhadap tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved