Berita Bali
Bermula Ditawari Ambil Tempelan Sabu, Samsul Huda Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Alasan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi menjadikan Samsul Hadi (32) nekat terlibat mengedarkan narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi menjadikan Samsul Hadi (32) nekat terlibat mengedarkan narkoba.
Kini ia harus menanggung risiko atas perbuatannya dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Samsul Huda pun telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Dari dakwaan jaksa penuntut, terdakwa diwakilkan kami sebagai penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," terang Aji Silaban di temui di PN Denpasar, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca juga: Tergiur Upah Rp5 Juta Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, Jeremi Diganjar Bui 10 Tahun
Dengan tidak diajukan eksepsi, kata Aji Silaban, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Nanti dari jaksa penuntut akan menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay mendakwa Samsul Huda dengan dakwaan subsidairitas.
Dakwaan kesatu, perbuatan Samsul Huda diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU yang sama.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Samsul Huda ditangkap oleh pihak kepolisian sat Resnarkoba Polres Badung di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Sabtu, 14 Mei 2022. Terdakwa diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca juga: Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Buruh Harian Lepas Terancam 20 Tahun Penjara
Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap barang terlarang ini bermula saat ditawari pekerjaan mengambil tempelan sabu oleh Sugeng dan Joni.
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan selanjutnya mendapat tugas dari Sugeng untuk mengambil paket sabu di Jalan Pratama Nusa Dua.
Baca juga: 13,44 Gram Sabu Diblender dengan Sabun, Kejari Buleleng: Kami Akan Gencarkan Lagi Penyuluhan
Tidak selesai sampai di sana, terdakwa kembali mendapat tugas mengambil sabu di Jalan Muding, Kerobokan, Badung. Namun usai mengambil tempelan paket sabu, terdakwa langsung diringkus pihak kepolisian.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya dari tangan terdakwa, petugas kepolisian menemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 71,69 gram netto. Juga diamankan lima butir pil ekstasi seberat 1,7 gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-Samsul-Huda-menunjukan-barang-bukti-narkoba-yang-akan-diedarkan.jpg)