Berita Bali

Tergiur Upah Rp5 Juta Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, Jeremi Diganjar Bui 10 Tahun 

Terdakwa Jeremi (40) diganjar pidana bui selama sepuluh tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp5 Juta Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, Jeremi Diganjar Bui 10 Tahun  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Jeremi (40) diganjar pidana bui selama sepuluh tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini divonis pidana, karena terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Jeremi ditangkap petugas BNNP Bali, karena menyelundupkan 1 Kilogram sabu ke Bali. 


"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Jeremi divonis sepuluh tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar subsidair satu tahun penjara," jelas Indah selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca juga: Edarkan 18 Kg Sabu & 427 Gram Ekstasi di Bali, 2 Pria Asal Banjarmasin Terima Vonis 14 Tahun Penjara


Vonis majelis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Ni Made Lumisensi menuntut terdakwa Jeremi dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 


Menanggapi vonis majelis hakim, Indah menyatakan, kliennya menerima. "Ya kami menerima," ungkapnya. Hal yang sama juga disampaikan JPU. 


Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Jeremi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 


Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, perbuatan Jeremi melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotik.


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dibekuk tim BNNP Bali di areal parkir kosnya di Jalan Wisma Nusa Permai, Kuta Selatan, Badung. Petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar kos terdakwa tapi tidak menemukan apapun.


Selanjutnya petugas menggeledah bagian dalam mobil Toyota Hiace warna silver yang disewa terdakwa.

Baca juga: Satnarkoba Polres Gianyar Tangkap 4 Pengedar, Amankan 142 Gram Sabu

Di bagian kursi penumpang belakang pengemudi ditemukan satu buah kotak kardus warna cokelat.


Ketika dibuka di dalamnya berisi satu bungkus teh China. Di dalam paket tersebut berisi sabu. Setelah ditimbang diketahui berat bersih 1000,12 gram netto.

Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik seseorang bernama Kirno (buron). Terdakwa mengambil sabu tersebut di Surabaya, Jawa Timur.


Setelah itu terdakwa membawanya ke Bali dengan menaiki travel jurusan Surabaya-Denpasar. Sesampainya di Bali, menyewa mobil Toyota Hiace dan terdakwa menaruh barang terlarang tersebut di dalam mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved