Berita Gianyar
Satnarkoba Polres Gianyar Tangkap 4 Pengedar, Amankan 142 Gram Sabu
Satnarkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan penyalahguna narkotika. Amankan 4 orang pengedar yang merupakan residivis.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satnarkoba Polres Gianyar, Bali kembali mengamankan penyalahguna narkotika.
Di mana pada September 2022, satuan yang dikepalai AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun itu mengamankan empat pengedar.
Keempatnya berstatus residivis atau pernah ditahan dalam kasus yang sama.
Dalam pengungkapkan kasus yang berlangsung di lobi Mapolres Gianyar, Senin 3 Oktober 2022, AKP Winangun menjelaskan,dari tangan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 142 gram sabu, dengan nilai uang Rp300 jutaan, atau dari total tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 30 orang dari peredaran tersebut.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu, Aly Aziz Diganjar Bui 7 Tahun
Adapun pelaku ini yakni, Sudirman (35) asal Binjai.
Dia ditangkap pada Minggu 11 September 2022 pukul 19.00 Wita, di Jalan Pantai Keramas, Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Blahbatuh.
Dari tangannya, polisi mengamankan 2,39 gram sabu.
Selanjutnya, I Kadek Edi Sugiastra(35) asal Banjar Duda, Selat, Karangasem.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kedapatan membawa sabut seberat 135,19 gram di halaman parkir Alfamart di Jalan Raya Celuk, Banjar Seseh, Desa Singapadu, Sukawati, Minggu 18 September 2022 pukul 19.00 Wita.
Setelah itu, Rano Putra Samudra (44) asal Denpasar Barat. Dia diamankan di Jalan Pura Segara Pantai Gumicik, Desa Ketewel, Sukawati, Selasa 27 September 2022.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2,47 gram sabu.
Baca juga: Diupah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Ketut Ariadi Terancam Bui 20 Tahun
Terakhir, I Gede Surya Arimbawa alias Nyong Let (28) asal Banjar Santhi Karya Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Dia ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit kawasan By Pass Prof Ida Bagus Mantra, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati, Jumat 30 September 2022 pukul 00.15 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,84 gram sabu.
Dari pengungkapan ini, sebut Winangun menunjukkan jika wilayah perbatasan Gianyar dengan Denpasar masih dijadikan wilayah transaksi strategis oleh jejaring narkotika ini.
Dalam memerangi narkotika ini, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan terkait dinamika sistem, teknis hingga modus peredaran narkotika ini.
Sebab, saat ini para pengedar tak lagi hanya menggunakan sistem tempel.
"Kita akan terus dalami sistem peredaran mereka, dan meningkatkan pemantauan untuk memberantas peredaran narkotika," ujar Winangun. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar