Berita Bali
Tergiur Upah Rp5 Juta Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, Jeremi Diganjar Bui 10 Tahun
Terdakwa Jeremi (40) diganjar pidana bui selama sepuluh tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp5 Juta Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bali, Jeremi Diganjar Bui 10 Tahun
Sebagai imbalan membawa sabu dari Surabaya ke Bali, terdakwa menerima upah dari Kirno sebesar Rp5 juta plus uang transport Rp 1 juta.
Rencananya sabu akan diserahkan ke orang lain sesuai perintah Kirno.
Terdakwa sendiri telah bekerjasama mengedarkan narkotik bersama Kirno sebanyak empat kali.
Terdakwa kenal dengan Kirno saat menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru, Malang. Mereka sama-sama narapidana di lapas tersebut. (*)