Berita Buleleng

KS Diduga Setubuhi Korban Dua Kali di Kebun di Tejakula Buleleng

KS (40) disebut-sebut telah dua kali menyutubuhi bocah usia sembilan tahun, asal Kecamatan Tejakula, Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Setubuhi Pekerjanya yang Masih di Bawah Umur di Jembrana, Bos Rumah Makan Ini Dipenjara 9 Tahun 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - KS (40) disebut-sebut telah dua kali menyutubuhi bocah usia sembilan tahun, asal Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Hal itu diungkapkan oleh korban sendiri, saat diinterview oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Rabu (12/10) mengatakan, hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

Baca juga: Peringatan 20 Tahun Tragedi Bom Bali I, Yenny Wahid : Momen Memperkuat Komitmen Memerangi Terorisme

Namun setelah didekati oleh penyidik, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh KS sebanyak dua kali, di kebun yang sama, tak jauh dari rumah korban.

Persetubuhan itu diduga dialami oleh korban pada waktu yang berdekatan.

"Belum tau tanggal pastinya kapan. Namun diperkirakan terjadi dalam waktu berdekatan.

Ini baru pengakuan korban dalam hasil interview ya, bukan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Korban belum bisa di BAP karena masih trauma, dan menangis. Jadi diduga perbuatan cabul ini dialami oleh korban sebanyak dua kali," terang AKP Sumarjaya.

AKP Sumarjaya menegaskan, hingga saat ini KS memang belum ditetapkan sebagai pelaku serta belum dilakukan upaya paksa pemanggilan atau penahanan.

Baca juga: Ada Kegiatan Doa Bersama Peringatan 20 Tahun Bom Bali, Jalan Legian Ditutup Hingga Dinihari

Sebab, penyidik masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, seperti hasil visum, keterangan saksi, dan keterangan korban.

"Hasil visumnya secara resmi belum diterima dari rumah sakit.

Namun penyidik sudah mendapatkannya secara lisan, hasilnya ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.

Kalau semua alat bukti sudah cukup mengarahkan bahwa tindakam cabul ini dilakukan oleh KS, baru lah penyidik akan melakukan upaya paksa kepada dia (KS,red) terang AKP Sumarjaya.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, KS merupakan tetangga mereka. Jarak antara rumah KS dan rumah korban cukup berdekatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved