RIZKY BILLAR Resmi Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan KDRT

Penahanan Rizky Billar menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap sang istri Lesti Kejora.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tangkapan Layar Kompas TV
Suami Lesti Kejora Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan 

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Zulpan.

Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Rizky Billar Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan

Baru semalam jadi tersangka, Rizky Billar mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara diketahui pengacara Billar sebelumnya menyebut kliennya itu siap ditahan, namun kini pernyataan tersebut berbeda.

Lalu, apa alasan Rizky Billar menangguhkan penahanan?

Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, tanggapi terkait penetapan kliennya itu sebagai tersangka.

Hotma Sitompul, mengatakan Rizky Billar akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora (INSTAGRAM)

 

 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved