Kabar Seleb
Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti, Cerai?
Rizky Billar resmi menyandang status tersangka dalam kasus KDRT yang membuat dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Artis sekaligus suami dari Lesti Kejora, Rizky Billar resmi menyandang status tersangka dalam kasus KDRT yang membuat dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Rizky Billar Resmi berstatus tersangka usai dibuktikan oleh beberapa saksi dan bukti fisik sehingga status dinaikkan menjadi tersangka.
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sehingga diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.
Setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, perjalanan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora tampaknya akan melewati jalan yang berat.
Baca juga: 5 FAKTA Baru KDRT Lesti Kejora: Rizky Billar Tak Lakukan Sekali, Hotma Sitompul Upayakan Jalan Damai
Namun sampai saat ini, isu-isu soal perceraian masih belum berhembus dan masih belum diketahui apakah Lesti akan menceraikan suaminya tersebut.
Sperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis 13 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan langsung mengumumkan naiknya status Rizky billar menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Sehingga ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Simak Beritanya!
Kekerasan itu dilakukan di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022 lalu.
Penganiayaan pertama terjadi Rabu pukul 01.51 dini hari.
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.
Lalu, penganiayaan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.
"Terjadi lagi kekerasan fisik dimana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.
Baca juga: RIZKY Billar Rugi Besar Hingga Rp 400 Miliar! Pasca Dugaan KDRT Lesti Kejora, Nama Baik Hancur

Rizky Billar Dicerca 48 Pertanyaan oleh Penyidik
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Rizky Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Rizky Billar menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma.
Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.
Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.
"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka,”
“Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkas Nurma. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara