Berita Tabanan
4.942 Tenaga Non ASN Uji Publik, Simak Berita Selengkapnya!
Untuk Tabanan sendiri, saat ini sudah ada sekitar 4.942 tenaga non ASN yang mengupload data pribadi dan SK sebagai tenaga non ASN.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB, Mahfud MD, nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022, meminta supaya BKN (Badan Kepegawaian Negara) melakukan pendataan non ASN.
Saat ini, proses pendataan sudah berlangsung atau tahap sebelum prafinalisasi.
Dan mulai 8 Oktober 2022 kemarin, sudah digelar tahap prafinalisasi atau uji publik.
Untuk Tabanan sendiri, saat ini sudah ada sekitar 4.942 tenaga non ASN yang mengupload data pribadi dan SK sebagai tenaga non ASN.
Baca juga: TPP ASN di Badung Kembali 100 Persen, BPKAD Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar
Baca juga: Ribuan Non ASN Disdikpora Bangli Diusulkan Dapat BSU

Informasi yang dihimpun, bahwa pendataan non ASN ini dilakukan untuk beberapa upaya dari pemerintah pusat.
Terutama untuk mendata pegawai non ASN di daerah.
Dari laman sosial media @kemenpanrb, ada tiga hal menyangkut pendataan tenaga non ASN itu.
Pertama, pendataan non ASN yang dilakukan di tahun 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN atau pegawai honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah.
Baik dari sei sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
Kedua, pendataan non ASN yang dilakukan di tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah pegawai honorer yang telah diangkat, oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Terakhir atau ketiga ialah, pada pendataan non ASN yang dilakukan di tahun 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan, dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Dinas BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mengatakan, sempat terdata ada tiga tenaga non ASN yang tidak mengupload.
Kemudian, pihaknya membantu memfasilitasi untuk pendataaan dan hingga kini diproses uji publik.
Dalam rentang waktu uji publik ini, pihaknya memberikan waktu supaya ada sanggahan kepada para tenaga non ASN ketika ada salah nama atau alamat.
“Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran data, non ASN sesuai petunjuk BKN.
Sehingga masing-masing OPD yang memiliki tenaga non ASN diminta untuk membuat akun,” ucapnya Jumat 14 Oktober 2022.
Kristiadi menuturkan, bahwa memang untuk pendataan tidak ada kaitan dengan pengangkatan.
Namun, hal ini menjadi penting untuk pendataan oleh BKN Pusat.
Sehingga daerah melaksanakan dan menunggu arahan selanjutnya.
Pihaknya akan segera menyetor, setelah masa uji publik tuntas.
Atau selesai pada 22 Oktober 2022 mendatang.
Selain data pegawai non ASN, masing-masing dari mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan.
Hal itu untuk mempertanggungjawabkan kebenaran data yang dibuat.
Sehingga data yang disetorkan ke BKN benar-benar data yang valid dan lengkap.
“Setelah kami setor ke pusat, kami akan menunggu arahan BKN,” bebernya. (*)