Berita Badung
TPP ASN di Badung Kembali 100 Persen, BPKAD Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini sudah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini sudah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mengingat pembayaran TPP akan diberikan 100 persen sesuai dengan perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Bahkan BPKAD kini masih menunggu aprahan TPP di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Untuk pembayaran TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badung BPKAD menyiapkan anggaran Rp 50 Miliar setiap bulannya.

Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini yang dikonfirmasi Selasa 11 Oktober 2022 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengakui bahwa untuk pembayaran TPP 100 persen, pihaknya harus menyiapkan anggaran Rp 50 Miliar lebih.
"Kalau sekarang realisasinya 100 persen, kita siapkan anggaran Rp 50 Miliar lebih. Jadi semua itu untuk TPP saja," kata Ida Ayu Istri
Pihaknya tidak menampik, jika pencairan TPP 100 persen dilakukan mulai bulan Oktober 2022.
Kendati demikian pencairan baru bisa dilakukan pada bulan selanjutnya atau November 2022 mendatang.
"Jadi, TPP dicairkan setiap bulan, karena berbasis kinerja makanya diamprah pada bulan berikutnya setelah kinerja dihitung," tegasnya.
Diakui anggaran Rp 50 Miliar itu pun nantinya untuk membayar 8.000 lebih pegawai berstatus PNS di Badung.
Hanya saja untuk nominal pemberian berbeda-beda, bergntung pada kinerja yang dilakukan.
"Nah untuk besaran TPP, ada hitungannya. Termasuk juga dilihat kinerja selama sebulan, makanya dibayarkan pada bulan berikutnya," beber Ida Ayu Istri.
Disinggung mengani waktu pencairan TPP tersebut, pihaknya mengaku bergantung pada OPD yang ada.
Dijelaskan jika OPD cepat menyelesaikan penilaian kinerja, dan mengamprah TPP, maka realisasinya bisa lebih cepat. Begitu sebaliknya, jika proses pengamprahan lambat, maka pencairannya juga lambat.