Berita Bali
Sepele! Berselisih Soal Tim Basket, WN Jerman Diduga Aniaya WN Amerika
Rocco Dienel (24) harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rocco Dienel (24) harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 13 Oktober 2022.
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman ini dihadapkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan penganiayaan kepada WNA asal Amerika, Shane O'Brien Rhoads (korban).
Masalahnya pun sepele, hanya lantaran berselisih pendapat soal tim basket.

Sidang sendiri telah masuk agenda mendengarkan keterangan ahli, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan.
Dengan telah diperiksanya keterangan dari terdakwa, sidang akan kembali digelar pekan depan.
Sidang pekan depan akan masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, JPU AA Mirah Endraswari dalam surat dakwaan mendakwa Rocco dengan dakwaan tunggal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya ditemui usai sidang.
Diungkap pula dalam surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi di area Parkir The Vault, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Bermula terdakwa pergi ke The Vault bersama saksi Aulia Luthfi.
Kemudian keduanya bertemu dengan korban yang juga bersama pacarnya.
Aulia pun mengenalkan terdakwa dan korban.
Kemudian, terdakwa dan korban pun terlibat percakapan tentang tim basket Chicago Bulls.
Kebetulan juga korban berasal dari daerah Chicago.