Polisi Tembak Polisi
SOSOK Bharada E, Jadi Penerang dalam Kasus Kematian Brigadir J, Lepaskan Peluru atas Perintah Sambo
Berikut ini adalah sosok tersangka pertama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Sosok Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.
Saat ini Bharada E menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada atau Bhayangkara dua.
Pangkat Bharada merupakan lulusan dari Tamtama kepolisian, pangkat kedua paling rendah.
Baca juga: Tangis Kamaruddin Pecah Ketika Vera Simanjuntak Ungkap Kesedihannya Kenang Brigadir J
Bharada E sebelumnya menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur pada 2019
Dikutip dari Tribunsumsel.com, setelah lulus pendidikan polisi, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Lalu menjadi sopir dari Irjen Ferdy Sambo.
Memiliki hobi panjat pinang, Bharada E sempat menjadi pelatih vertical rescue.
Bharada E memiliki sosial media Instagram bernama @r.lumiu yang memiliki pengikut 21.7 ribu hingga saat ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Bharada E, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tembak Yoshua atas Perintah Ferdy Sambo dan di Kompas.com dengan judul Langkah Bharada E Ajukan "Justice Collaborator" Dinilai Cerdas.