Polisi Tembak Polisi
Tangis Kamaruddin Pecah Ketika Vera Simanjuntak Ungkap Kesedihannya Kenang Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menenetaskan air mata ketika mendengar cerita kekasih Brigadir J
Tangis Kamaruddin Pecah Ketika Vera Simanjuntak Ungkap Kesedihannya Kenang Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menenetaskan air mata ketika mendengar cerita kekasih Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dunia usai ditembak oleh Bharada E atas perintah dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kediamannya beberapa waktu lalu.
Kini, para tersangka pembunuhan Brigadir J itu akan disidang besok Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sebelum persidangan besok, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak sempat menyampaikan keluh kesahnya.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya sang kekasih Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera seperti diberitakan Tribun Jambi, Minggu 16 Oktober 2022.
Ia pun memberi dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," lanjut Vera.
Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo CS, PC Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang
Kamaruddin Simanjuntak yang hadir dalam acara tersebut, tampak meneteskan air mata.
Kamaruddin Simanjuntak Pastikan Hadir Besok
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak memastikan akan hadir pada sidang perdana Sambo CS besok.
Hal itu disampaikannya di acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu 15 Oktober 2022.
"Untuk hari Senin, kami sebagai tim penasehat hukum daripada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan hadir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan itu," kata Kamaruddin.
Dalam acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua itu, Kamaruddin pun beberkan persiapannya jelang sidang yang digelar besok.
"Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.
Putri Candrawathi Sempat Minta Sambo Tak Cerita Soal Kelakuan Brigadir J di Magelang
Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir ternyata sempat meminta sang suami untuk tidak memberitahukan kepada siapapun terkait dengan peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut pun terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.
Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.
Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.
Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah. Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Akan Disiarkan Live Streaming
Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.
“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain'," tulis isi dakwaan itu.
Alasannya, kata Putri, karena rumah yang mereka tempati di Magelang kecil. Khawatir takut ada orang yang mendengar peristiwa tersebut.
"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut,” ujar Putri.
Selain itu, Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” katanya.
Kendati demikian, surat dakwaan itu tidak menjelaskan secara detail soal peristiwa di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri tersebut untuk tidak memberitahukan siapa pun. Putri berjanji akan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah sampai di Jakarta.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tambah isi cuplikan dakwaan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini para tersangka akan menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan. Jadwal sidang untuk Sambo akan digelar pada 17 Oktober 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Pastikan Dirinya Hadir Pada Sidang Perdana Sambo Cs Besok dan di KompasTV dengan judul Saat Putri Candrawathi Menangis Minta Ferdy Sambo Tak Cerita ke Orang Lain soal Perilaku Brigadir J.