Polisi Tembak Polisi
Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal, Maafkan Saya Brigadir J
Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal, Maafkan Saya Brigadir J
Editor:
Aloisius H Manggol
YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti)
Berita Terkait