Polisi Tembak Polisi

Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal, Maafkan Saya Brigadir J

Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal, Maafkan Saya Brigadir J

YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

 

TRIBUN-BALI.COM - Pernyataan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jadi sorotan.

Bharada E menyampaikan pesan khusus setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

Dalam pernyataannya itu, Bharada E mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J yang disapanya Bang Yos.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jawab Tegas Perintah Tembak Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Langsung Beri 1 Kotak Peluru

Bharada E juga menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah atasan, yang dalam kasusnya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Inilah pernyataan lengkap yang dibacakan Bharada E setelah sidang:

Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Baca juga: Sadisnya Ferdy Sambo, Tembakannya Sasar Batang Otak Brigadir J, Jadi Penyebab Meninggalnya Korban

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.

Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya.

Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.

Minggu, 16 Oktober 2022

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved