Sponsored Content
Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi, 2023 APBD Badung di Rancang Rp 3.8 T Lebih
I Wayan Edy Sanjaya saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDIP pada Selasa 18 Oktober 2022
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Fraksi tergemuk di DPRD Badung ini menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2023. Begitu pula terhadap 8 Ranperda yang disusun telah disepakati dan disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda.
Hal itu pun diungkapkan anggota Fraksi PDIP I Wayan Edy Sanjaya, saat menyampaikan pemandangan umum (PU) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa 18 Oktober 2022. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta.
Hadir pula Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung IGA Made Wardika, pimpinan OPD pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung.
Selain itu, Edy Sanjaya juga menyampaikan, apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih kepada pemerintah atas diterimanya Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebab Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan yang akan segera ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Kami Fraksi PDIP menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk terus melakukan terobosan, dan langkah-langkah pemulihan pariwisata demi kemajuan perekonomian di daerah Kabupaten Badung,” ujarnya
Menurutnya dalam menyusun proyeksi APBD tahun anggaran 2023 telah menerapkan prinsip kehati-hatian, lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 dirancang sebesar Rp 3.887.758.349.308,00. Jika dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022 meningkat sebesar 30,06 persen atau setara dengan Rp 898.547.109.356,00. Kemudian Belanja Daerah pada Rancangan APBD tahun 2023 dirancang sebesar Rp.3.887.758.349.308,00, yang mengalami peningkatan sebesar 19,53 persen.
“Dengan penuh pertimbangan dan kajian yang mendalam kami Fraksi PDIP sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ungkapnya.
Terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, disebutkan mempunyai tujuan menyederhanakan struktur organisasi yang ditindaklanjuti dengan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, merupakan tindak lanjut diterbitkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mencantumkan perubahan atas alih fungsi lahan.
"Untuk Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ini dirumusukan karena Perda sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adanya UU Cipta Kerja mengakibatkan ketentuan-ketentuan sebelumnya perlu mengalami perubahan," jelasnya.
Sementara terhadap Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT BPD Bali, lanjut Edy Sanjaya, dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah . Selain itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pada akhirnya dapat dipergunakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sementara Ranperda tentang Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, ditambahkan, untuk melindungi masyarakat khususnya ketersediaan pangan. Hal ini menyangkut kebutuhan yang paling mendasar bagi kehidupan, sehingga perlu memberikan kepastian hukum.
Terakhir Edi Sanjaya menambahkan, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, hal ini terkait dengan adanya Permendagri nomor 90 tahun 2019. Sehingga dipandang perlu melaksanakan dan menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dan penataan susunan organisasi perangkat daerah.
“Kami Fraksi PDIP setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya, dimana Anggota Fraksi PDIP ikut secara aktif dalam pembahasan, sehingga semua Ranperda tersebut diatas dapat kami sepakati dan setujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan oleh Gubernur Bali,” ucapnya. (*)