Sponsored Content
Gubernur Bali Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi, Keuangan di Desa Adat Berbasis Kearifan Lokal
Perda No.3/2017 Segera Dibenahi Menjadi Labda Pecingkreman Desa, Gubernur Bali Wayan Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka MUSDA III Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli dengan mengajak seluruh BKS LPD Provinsi Bali kompak bersatu memperkuat fungsi keuangan di Desa Adat melalui LPD yang berbasis kearifan lokal Bali.
Kehadiran Gubernur Bali di MUSDA III BKS LPD Provinsi Bali turut juga dihadiri oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, DPRD Bali, Kapolres Bangli, Dandim 1626/Bangli, Kejaksaan Negeri Bangli,Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Ketua Panitia MUSDA III, I Made Pasti.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan salah satu yang menjadi perhatian serius di pembangunan Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru adalah Desa Adat dengan tujuan untuk memperkuat adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali, karena telah terbukti menjadi kekuatan utama Pulau Bali.
“Nilai-nilai tersebut terwadahi sangat kokoh di Desa Adat. Itulah sebabnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Desa Adat mendapat perhatian khusus dan prioritas. Maka Desa Adat ini saya perkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangannya dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Baca juga: Pemprov Percayakan Politeknik Negeri Bali Lakukan Pendampingan Tata Kelola Pencatatan Akuntansi LPD
Sekarang kita mulai berbenah dengan Desa Adat, dengan menata sistem keuangannya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali dengan fungsi untuk mengelola keuangan di Desa Adat yang totalnya mencapai Rp 447,9 miliar atau Desa Adat di Bali yang jumlahnya mencapai 1.493, masing-masing Desa Adat kita beri dana Rp 300 juta per tahun.
Lembaga-lembaga yang ada di Desa Adat juga sudah terbentuk dengan baik, diantaranya ada Pemangku, Serati, Paiketan Krama Istri, Yowana, Pasraman, hingga telah dibentuk Sistem Keamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Terkait ekonomi di Desa Adat, juga telah dibentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022, agar BUPDA ini memiliki tugas untuk mengurusi sektor riil perekonomian di Desa Adat, supaya perekonomian di Bali bisa berputar dan dimanfaatkan sepenuh-penuhnya oleh Krama Adat di Bali.
"Belum setahun sudah terbentuk 329 BUPDA se-Bali, dan semua Desa Adat di Tahun 2023 harus memiliki BUPDA, sehingga ekonomi yang berbasis dengan kebutuhan masyarakat adat di Bali bisa tercipta. Jadi yang namanya upakara Galungan, Kuningan, Piodalan, Purnama, Tilem, hingga hari – hari suci lainnya bisa terpenuhi pasarnya melalui BUPDA dengan menjual janur, pisang, telur, canang hingga kebutuhan pokok lainnya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” ujar Gubernur Koster yang telah menggagas Konsep Ekonomi Kerthi Bali ini.
Untuk mewujudkannya, maka perlu kita membenahi Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimulai dari regulasinya yang sekarang hanya diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Lembaga Perkreditan Desa dari segi nomenklatur nama sudah mencerminkan praktek Perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan Perbankan.
Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif.
Untuk itu ke depan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, sehingga LPD di Bali harus dibenahi secara total, komorehensif dan semuanya harus memiliki kesadaran bersama.
“Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Langkah strategis sudah saya ambil, pertama, sumber masalah di LPD adalah adanya uang APBD atau uang negara yang menjadi penyertaan di LPD.
Walaupun sedikit jumlahnya dibandingkan dengan uang krama yang ada di LPD, maka dia harus taat pada aturan negara dan kalau bermasalah, hukum yang akan masuk.