Berita Denpasar
Bobol Kamar Kos di Renon, Samsuri Tolak Akui Perbutanya, Kapolsek: Kerugian Hingga Rp 70 Juta
Kasus pencurian ini, diungkap Polsek Denpasar Selatan kepada media pada Kamis, 20 Oktober 2022 dengan menghadirkan tersangka Samsuri (49).
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Sebuah kos-kosan di Tukad Balian Residen, Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang Sari, Renon, Denpasar Selatan, kemalingan pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Kasus pencurian ini, diungkap Polsek Denpasar Selatan kepada media pada Kamis, 20 Oktober 2022 dengan menghadirkan tersangka Samsuri (49).
Kapolsek Densel, Kompol I Made Teja Dwi Permana, menjelaskan bahwa laporan ini diterima dari korban yang bernama Feni Mega Fitria (27).
Namun aparat hanya dapat menemukan handphone korban di TKP, sedangkan barang yang hilang lainnya tidak ada.
"Kami tengah lakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya," katanya.
Ketika kasus ini diungkap di hadapan media, tersangka pun mengelak telah melakukan pencurian.
Ia berkata bahwa handphone tersebut ia temukan saat sedang memulung.
Namun kuatnya barang bukti yakni rekaman CCTV, yang memperlihatkan dirinya tengah melakukan aksi pencurian tentu tidak dapat dibantah.
Maka atas perbutannya tersebut Samsuri disangkakan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)