Berita Nasional

Hasil Penelitian Kemenkes: Ada Tiga Zat Kimia Berbahaya Pada Anak-anak Pasien Gangguan Ginjal Akut

Hasil Penelitian Kemenkes ungkap ada tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada anak-anak pasien gangguan ginjal akut.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Credit:Antonio_Diaz
Ilustrasi - Hasil Penelitian Kemenkes ungkap ada tiga zat kimia berbahaya ditemukan pada anak-anak pasien gangguan ginjal akut. 

Hasil Penelitian Kemenkes: Ada Tiga Zat Kimia Berbahaya Pada Anak-anak Pasien Gangguan Ginjal Akut

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kematian akibat gagal ginjal akut pada anak meresahkan masyrakat dalam beberapa hari belakangan.

Pasalnya, penyakit ini bisa dibilang cukup baru di kalangan anak-anak dan merebak secara tiba-tiba.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkap, ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut.

Tiga zat kimia berbahaya pada masalah kesehatan acute kidney injury (AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal ini ditemukan pada pasien balita.

Zat pada pasien gangguan ginjal akut ini yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Kemenkes sudah meneliti bahwa Pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022.

Ia menerangkan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities atau ketidakmurnian dari zat kimia yang tidak berbahaya.

Baca juga: Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak: Mulai Demam, Diare Hingga Muntah-muntah

Polyethylene glycol sendiri sering dipakai sebagai solubility enhancer dibanyak obat-obatan jenis sirup.

Adapun beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, dimana sesuai aturan harusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya diobat-obatan sirup tersebut.

Oleh karena itu pihaknya, sambil menunggu otoritas obat seperti BPOM sedang memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif.

Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup.

Langkah ini diambil lantaran balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara konsumsi obat sediaan sirup sebagai imbas peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada ratusan anak di Indonesia.

Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, dimana 99 di antaranya meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved