Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Legalitas Tajen, Simak Tanggapan Bupati Gianyar Bali Dalam Sidang Dengan Dewan

Bupati Gianyar, Made Mahayastra, selaku pimpiman Forkopimda Gianyar, menyatakan bahwa legalitas tajen sebaiknya dikomunikasikan dengan kepolisian.

Tayang:

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam sidang Pandangan Umum Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKP) DPRD Gianyar, mereka mengusulkan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar, berperan dalam upaya melegalkan tajen.

Terkait hal itu, Bupati Gianyar, Made Mahayastra, selaku pimpiman Forkopimda Gianyar, menyatakan bahwa legalitas tajen sebaiknya dikomunikasikan dengan aparat kepolisian.

Menurut Mahayastra, tajen atau sabung ayam berada di ranah yudikatif atau penegak hukum.

Ia pun menegaskan, bahwa birokrasi tak memiliki kewenangan dalam melegalkan tajen.

Dalam hal ini, birokrasi hanya mengesahkan, jika telah ada kajian dan kesepakatan tentang legalitas tajen.

Baca juga: WACANA Legalkan Tajen Menggema di Sidang DPRD Gianyar, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca juga: POLEMIK TABUH RAH dan Tajen, Polda Bali Panggil Kapolsek dan Kanitreskrim Payangan Gianyar

Dalam sidang Pandangan Umum Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKP) DPRD Gianyar, mereka mengusulkan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar, berperan dalam upaya melegalkan tajen.

Terkait hal itu, Bupati Gianyar, Made Mahayastra, selaku pimpiman Forkopimda Gianyar, menyatakan bahwa legalitas tajen sebaiknya dikomunikasikan dengan aparat kepolisian.

Menurut Mahayastra, tajen atau sabung ayam berada di ranah yudikatif atau penegak hukum.

Ia pun menegaskan, bahwa birokrasi tak memiliki kewenangan dalam melegalkan tajen.

Dalam hal ini, birokrasi hanya mengesahkan, jika telah ada kajian dan kesepakatan tentang legalitas tajen.
Dalam sidang Pandangan Umum Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKP) DPRD Gianyar, mereka mengusulkan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar, berperan dalam upaya melegalkan tajen. Terkait hal itu, Bupati Gianyar, Made Mahayastra, selaku pimpiman Forkopimda Gianyar, menyatakan bahwa legalitas tajen sebaiknya dikomunikasikan dengan aparat kepolisian. Menurut Mahayastra, tajen atau sabung ayam berada di ranah yudikatif atau penegak hukum. Ia pun menegaskan, bahwa birokrasi tak memiliki kewenangan dalam melegalkan tajen. Dalam hal ini, birokrasi hanya mengesahkan, jika telah ada kajian dan kesepakatan tentang legalitas tajen. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

"Ini kan gagasan dari dewan dengan dasar pertimbangan historis, pertimbangan yang pernah berjalan.

Namun itu kan di wilayah hukun (yudikatif).

Jadi kajiannya ada di sana.

Buka di wilayah birokrasi.

Jadi biarkan dewan ke sana dulu.

"Kalau memang direspon oleh akademisi, dikaji oleh pakar hukum.

Kita kan nanti ikuti yang ada saja," ujar Bupati Gianyar, Mahayastra, Jumat 21 Oktober 2022.

Mahayastra mengatakan, tajen berbeda dengan ceki yang selama ini dianggap permainan judi.

Kata dia, ceki bukan judi, tetapi olahraga yang ada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ilustrasi meceki - Mahayastra mengatakan, tajen berbeda dengan ceki yang selama ini dianggap permainan judi.

Kata dia, ceki bukan judi, tetapi olahraga yang ada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ilustrasi maceki - Mahayastra mengatakan, tajen berbeda dengan ceki yang selama ini dianggap permainan judi. Kata dia, ceki bukan judi, tetapi olahraga yang ada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (wijoseno.wordpress.com)

"Beda tajen dengan maceki.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved