Berita Jembrana
Bupati Jembrana Buka Sayembara Berhadiah, Jika Beri Informasi dan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana membuat sayembara berhadiah, mencegah terjadinya illegal logging di hutan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Maraknya isu pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Jembrana membuat Bupati Jembrana, I Nengah Tamba geram.
Atas hal itu, ia pun membuat sayembara berhadiah Rp 2 juta.
Hadiah tersebut diberikan jika masyarakat mampu menangkap pelaku atau minimal memberikan informasi terkait aktivitas illegal logging di hutan wilayah Jembrana.
Bupati Jembrana menegaskan, ancaman illegal logging ini adalah gundulnya hutan dan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang.
Baca juga: Jadi Penyebab Banjir di Jembrana, Polisi Tangani 17 Kasus Illegal Logging Tiga Tahun Terakhir
Sehingga komimen dan keseriusan untuk mengantisipasinya.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya pemotongan pohon atau aktivitas illegal logging di hutan, ia membuat sayembara berhadiah.
Menurutnya, reward itu dari kantong pribadi Bupati sendiri bagi yang mampu memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan.
"Saya siapkan uang tunai Rp 2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jadi ada data dan fotonya," tegasnya.
Bupati Nengah Tamba bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Polres Jembrana membahas terkait fenomena alam berupa banjir bandang dengan memanggil Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat 21 Oktober 2022.
Seusai pembahasan, 32 kepala LPHD di Jembrana diminta menandatangani surat pernyataan siap melaksanakan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermaterai.
Menurut data yang diperoleh, ada 32 LPHD di Jembrana yang telah menandatangani surat pernyataan bahwa ia dan anggotanya siap melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi pelanggaran dan/atau terjadi tindak pidana kehutanan di areal kelola/ kawasan hutan sekitarnya seperti penebangan pohon, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal kelola/perabasan baru, dan kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang dilakukan oleh orang lain di areal pengelolaan LPHD bersedia bertanggungjawab serta dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Menurut Nengah Tamba, fenomena banjir bandang yang terjadi di Jembrana dan mengakibatkan ribuan warga terdampak disebutkan karena adanya pembalakan liar di hutan lindung.
Untuk menegaskan, pihaknya mengundang seluruh LPHD dan KPH Bali Barat untuk membahas dan mencari solusi terkait hal tersebut.
"Saya meminta tanggung jawab dan rasa empati terhadap apa yang terjadi di hulu. Saya harap, agar tahun depan dan selanjutnya tidak terjadi lagi musibah seperti ini," katanya seusai rapat tersebut.
Menurutnya, hanya satu yang bisa dilakukan saat ini.
Adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa kelompok LPHD di masing-masing desa ini agar tidak melakukan pemotongan, membakar, menderes, memberikan racun kepada pohon kita di hutan.
Jika terpergok dan terbukti bersalah, akan dimejahijaukan.
"Artinya jika melanggar kita langsung proses hukum. Dan mereka semua sudah siap tandatangan untuk menerima komitmen pernyataan di atas materai itu. Itu upaya yang bisa kita lakukan. Selain ultimatum di atas kertas, kata dia, pihaknya mengaku akan terus melakukan pembinaan-pembinaan terhadap aktivitas di hutan. Sebab, harus dibedakan antara kelompok pengelola hutan dengan kelompok atau oknum illegal logging. Upaya lain adalah ribuan KK yang menjadi bagian dari pengelola hutan ini kita intruksikan menjadi informan. Tugasnya nanti adalah memantau atau mengawasi aktivitas di luar aturan," tegasnya.
Tamba menegaskan, setelah rapat ini seluruh pimpinan LPHD ini sudah harus membahas dengan anggotanya.
Sebab, ini merupakan situasi darurat yang harus ditangani serius. Sosialiasi terkait hasil rapat ini harus segera disampaikan ke KPH Bali Barat.
"Upaya reboisasi juga harus dilakukan nanti," tandasnya.
Luas hutan lindung di Kabupaten Jembrana 37.000 hektare lebih.
Belakangan ini, kasus illegal logging disebutkan menjadi salah satu penyebab banjir bandang.
Sebab, di Jembatan Bilukpoh-Penyaringan terdapat puluhan, bahkan ratusan kayu gelondongan yang diduga berasal dari hutan wilayah utara Jembrana.
Atas hal ini, KPH Bali Barat menyadari minimnya personel jadi kendala untuk mengawasi.
Sehingga, berbagi pihak diharapkan untuk bersama-sama melakukaan pengawasan.
Menurut data dari KPH Bali Barat, dari luasan 37.182,13 ha hutan lindung tersebut dibagi menjadi tiga blok.
Diantaranya blok inti 21.000 ha lebih, blok khusus, dan blok pemanfaatan atau yang dikelola LPHD yang luasnya menjadi 12.000 ha lebih.
Serta blok pemanfaatan hutan produksi 3.110 ha.
Dengan luasan tersebut, personel yang ada sangat jauh dari memadai.
Sebab hanya ada dua polisi hutan dan dua penyuluh hutan.
Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto menjelaskan, blok pemanfaatan tersebut awalnya diharapkan menjadi titik awal resolusi konflik serta sebagai upaya mengembalikan fungsi hutan lindung kembali.
Namun, belakangan ini memang terjadi beberapa kali aktivitas illegal logging.
"Beberapa kali, penangkapan kasus penebangan liar itu, kita dibantu masyarakat dalam hal ini LPHD. Selain itu juga termasuk rencana pembukaan lahan. Ini merupakan komitmen kita dari dulu sebenarnya," ungkapnya.
Hutan luas sehingga potensinya besar.
Namun, personel yang mengawasi hanya dua orang polhut dan dua orang penyuluh.
Sehingga mereka (LPHD) yang anggotanya atau yang memiliki akses pengelola berjumlah 4.930 KK ini diharapkan bisa mengawasi dan menjaga kawasan hutan lindung ini.
Pihaknya sangat berharap, seluruh masyarakat pengelola bantu dengan skema tanam tuwuh atau sekali menanam menuai sepanjang hayat sehingga hutan kembali lestari dan bermanfaat.
Teman-teman yang dapat akses kelola ini agar lebih fokus serta sensitif sesuai rencana pengelolaan yang disahkan.
"Seluruh LPHD sudah sadar diri dan melakukan upaya rehabilitasi. Karena sudah memberikan akses legal sebuah pengelolaan. Sehingga hutan sudah disebut menjadi saudara tua masyarakat sehingga harus dijaga kelestariannya," ungkapnya.
Agus menyebutkan, terkait adanya indikasi illegal logging di kawasan hutan lindung, sehingga menyebabkan peristiwa banjir bandang di hilir masih dilakukan investigasi oleh tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali.
Polisi Tangani 17 Kasus Illegal Logging
POLRES Jembrana mengultimatum para penyanding hutan lindung untuk tetap menjaga agar lingkungan tetap lestari.
Sebab, indikasi selama ini kegiatan illegal logging mengakibatkan hutan gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir bandang.
Menurut data Polres Jembrana, tiga tahun terakhir telah menangani 17 kasus illegal logging di hutan lindung wilayah Jembrana.
Rinciannya, 11 kasus pada 2020, 3 kasus di 2021, dan 3 kasus hingga Oktober 2022 ini.
"Dalam waktu tiga tahun terakhir, kita sudah tangani 17 kasus. Yang paling banyak itu di 2020 kemarin, ada 11 kasus," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata, Jumat 21 Oktober 2022.
AKBP Juliana melanjutkan, meskipun sejauh ini jumlah kasus sudah menunjukkan tren penurunan, hal itu tak menutup kemungkinan bahwa aktivitas pembalakan liar masih ada.
Sehingga, upaya atau langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga bersama.
Instansi terkait bersama masyarakat agar bisa bersinergi mengingat jumlah personel, baik dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat, kepolisian dan lainnya itu sangat minim.
"Pengawasan bersama ini sangat penting agar hutan tetap lestari," ucapnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan ke pemerintah terkait penggunaan teknologi dalam proses pengawasan.
Misalnya, mengawasi dengan drone atau kamera terbang yang hisa memantau dari udara.
Pelaksanaannya bisa dilakukan setiap bulan.
Sehingga, ketika menemukan perubahan suasana di satu titik, itu harus menjadi prioritas.
"Misalnya di satu titik, ditemukan ada perubahan sehingga itu harus menjadi prioritas. Karena kemungkinan besar ada upaya untuk merambah hutan. Tentunya kegiatan itu harus berdasar pada bukti. Kami juga sudah tugaskan ke ketua kelompok pendamping hutan itu agar segera melaporkan terhadap oknum yang berupaya merambah hutan," tegasnya.
AKBP Juliana juga menduga banyak modus yang digunakan para oknum untuk membuat hutan gundul.
Indikasinya adalah dengan menyuntikkan obat ke pohon besar tersebut.
Sehingga kelama-lamaan pohon itu mati dan hanyut.
Meskipun selama ini pihaknya belum menerima informasi tersebut secara langsung.
"Mungkin itu modus dari oknum kelompok itu. Karena tujuannya adalah memanfaatkan lahan tersebut ke hal lainnya. Dan jika kita temukan, kita akan proses sebagai efek jera bahwa aktivitas meracuni pohon itu adalah hal yang melanggar hukum," tandasnya.(*).
Kumpulan Artikel Jembrana