Berita Jembrana
Jadi Penyebab Banjir di Jembrana, Polisi Tangani 17 Kasus Illegal Logging Tiga Tahun Terakhir
Polisi Tangani 17 Kasus Ilegal Logging 3 Tahun Terakhir *Minta Masyarakat Pendamping Laporkan Oknum Upaya Rambah Hutan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Harun Ar Rasyid
NEGARA, TRIBUN BALI - Polres Jembrana ultimatum para penyanding hutan lindung untuk tetap menjaga agar lingkungan tetap lestari.
Sebab, indikasi selama ini kegiatan illegal logging mengakibatkan hutan gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir bandang.
Menurut data dari Polres Jembrana, tiga tahun terakhir telah menangani 17 kasus ilegal logging di hutan lindung wilayah Jembrana.

Rinciannya, 11 kasus di tahun 2020, 3 kasus di 2021, dan 3 kasus hingga Oktober 2022 ini.
"Dalam waktu tiga tahun terakhir, kita sudah tangani 17 kasus. Yang paling banyak itu di 2020 kemarin, ada 11 kasus," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata, Jumat 21 Oktober 2022 siang.
AKBP Juliana melanjutkan, meskipun sejauh ini jumlah kasus sudah menunjukkan tren penurunan.
Hal itu tak menutup kemungkinan bahwa aktivitas pembalakan lias atau ilegal logging masih ada.
Sehingga, upaya atau langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga bersama.
Instansi terkait bersama masyarakat agar bisa bersinergi mengingat jumlah personel baik dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat, kepolisian dan lainnya itu sangat minim.
"Pengawasan bersama ini sangat penting agar hutan tetap lestari," ucapnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan ke pemerintah terkait untuk menggunakan teknologi dalam proses pengawasannya.
Misalnya, mengawasi dengan drone atau kamera terbang yang hisa memantau dari udara. Pelaksanaannya bisa dilakukan setiap bulan.
Sehingga, ketika menemukan perubahan suasana di satu titik, itu harus menjadi prioritas.
"Misalnya di satu titik, ditemukan ada perubahan sehingga itu harus menjadi prioritas. Karena kemungkinan besar ada ulaya untuk merambah hutan. Tentunya kegiatan itu harus berdasar pada bukti. Kami juga sudah tugaskan ke ketua kelompok pendamping hutan itu agar segera melaporkan terhadap oknum yang berupaya untuk merambah hutan," tegasnya.
AKBP Juliana juga menduga banyak modus yang digunakan oara oknum untuk membuat hutan gundul. Indikasinya adalah dengan menyuntik obat pohon besar tersebut.
Sehingga kelama-lamaan pohon itu mati dan hanyut. Meskipun selama ini pihaknya belum menerima informasi tersebut secara langsung.
"Mungkin itu modus dari oknum kelompok itu. Karena tujuannya adalah memanfaatkan lahan tersebut ke hal lainnya. Dan jika kita temukan, kita akan proses sebagai efek jera bahwa aktivitas meracuni pohon itu adalah hal yang melanggar hukum," tandasnya.