Bocah Dirantai
Bocah Dirantai, KPPAD Kutuk Perbuatan Pelaku Tega Rantai Dua Anak di Tabanan Bali
Diketahui kejadian bocah dirantai tersebut terjadi di Tabanan, dan viral pada Senin 24 Oktober 2022. KPPAD mengutuk tindakan itu.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan pelaku yang tega merantai leher, serta meninggalkan dua bocah di bawah umur di rumah, dengan kondisi lampu padam di Tabanan, Bali.
Membuat Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali geram.
Diketahui kejadian bocah dirantai tersebut terjadi di Tabanan, dan viral pada Senin 24 Oktober 2022.
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, bahkan mengutuk adanya tindakan tersebut pada anak-anak.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ibu dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Kasus Bocah Dirantai di Tabanan Bali
Baca juga: PILU, 2 Bocah Dirantai Ibunya Sendiri Saat Mati Lampu di Tabanan Bali, Begini Kondisinya

“KPPAD Bali mengutuk perbuatan orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dan KPPAD Bali mendukung aparat kepolisian untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah menerima laporan, serta sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan.
Rencananya besok pagi pada, Selasa 25 Oktober 2022, KPPAD akan turun ke Tabanan melihat langsung kondisi anak, dan juga melakukan koordinasi instansi terkait serta kepolisian setempat.
“Saat ini anak ada di rumah aman Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan.
Besok rencananya kami bertemu langsung dengan anak tersebut juga dengan ibunya,” imbuhnya.

Terkait pasal apa yang menjerat nanti, Yastini mengatakan pihaknya masih belum mengetahui pasti pasal apa yang akan menjerat pelaku.
Ia akan mendalami siapa pelaku utama dari kasus tersebut.
“Nah saya belum berani mengatakan pasal, karena belum tahu peran ibu kandung dalam kasus ini.
Apakah dia yang melakukan sendiri kekerasan pada anaknya, atau dia tahu anaknya menjadi korban tadi dan dia melakukan pembiaran seperti kasus N di Denpasar.
Karena pasalnya berbeda tergantung perbuatannya,” sambungnya.
Dengan adanya kasus ini, ia berharap agar ada tindakan tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain itu agar masyarakat memiliki kepedulian terhadap anak di sekitarnya, dengan kesadaran dan pemahaman bahwa semua anak adalah anak kita maka bersama kita lindungi.
Serta mengingatkan kepada masyarakat agar berani menjadi pelopor, untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Dan menjadi pelapor apabila mengetahui atau melihat kekerasan terhadap anak. (*)