Berita Nasional
Momen Haru Saat Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J Memohon Maaf Sambil Tahan Tangis
Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J. Menjadi momen haru saat persidangan.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E.
Audio Siaran Langsung Sempat Mati
Audio siaran langsung atau live streaming sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sempat mati pada awal jalannya sidang, Selasa (25/10/2022).
Akibat gangguan teknis tersebut, pemirsa tak bisa mendengar suara dalam persidangan.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan teknis dari audio. Kami akan berkoordinasi dengan tim teknis di sana untuk bisa mendapatkan suara jalannya persidangan, agar tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi," terang reporter Polri TV, Selasa (25/10) pukul 10.03 WIB.
Adapun audio di jalannya sidang yang tayang via tv pool di Polri TV baru muncul kembali mulai pukul 10.10 WIB.
Di sisi lain, dalam Breaking News KOMPAS TV, jurnalis senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian KOMPAS Budiman Tanuredja, mengomentari gangguan audio tersebut.
"Problem teknis ini seharusnya segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan ruang spekulasi. Tapi yang penting adalah, publik berhak tahu apa yang disampaikan oleh Richard, Pak Komarudin dan Keluarga Brigadir J," kata Budiman.
"Ada rasa keadilan publik di situ," imbuhnya.
Gangguan teknis audio pada sidang kali ini merupakan yang pertama sejak sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dimulai pada Senin (17/10) lalu.
Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS TV, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Selasa (25/10/2022).
Berdasar jadwal yang tercantum di laman PN Jakata Selatan, sidang dengan nomor registrasi perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu bertempat di Ruang Sidang Utama, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 saksi dari Keluarga Brigadir J dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan ini.(*)