Polisi Tembak Polisi
Orangtua Brigadir J Siap Bersaksi Hari Ini, Bharada E akan Lakukan Ini, Pengacara: Soal Kemanusiaan
Orangtua Brigadir J hari ini akan bersaksi di sidang kedua Bharada terkait dengan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Bharada E dalam Keadaan Sehat
Lebih lanjut, Ronny mengatakan Bharada E dalam kondisi sehat jelang menghadapi sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 25 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kondisi Bharada E dalam keadaan sehat. Saya kemarin berjumpa setelah ibadah di Rutan Bareskrim," jelasnya.
Selain itu, Ronny juga menjelaskan tidak ada persiapan khusus jelang sidang lanjutan esok.
Hal tersebut lantaran sidang lanjutan besok mengagendakan dihadirkannya saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sehingga, kata Ronny, pihaknya akan lebih banyak mendengarkan.
"Kami mungkin akan lebih banyak mendengarkan dan mungkin ikut bertanya apabila dirasa perlu. Tapi kita lihat saja besok," katanya.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS
Jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar pekan ini.
Dirilis dari laman PN Jakarta Selatan sidang akan digelar mulai Selasa 25 Oktober 2022 hingga Jumat 28 Oktober 2022.
Sidang lanjutan pekan ini beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa, tanggapan atas eksepsi, putusan sela hingga pemeriksaaan saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyebutkan pada Selasa 25 Oktober 2022 sidang pembunuhan Brigadir Yosua digelar dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu 23 Oktober 2022.
12 orang saksi yang diperiksa mulai dari keluarga hingga pacar Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Kenapa Bharada E Tak Menolak Perintah Ferdy Sambo? Membunuh ya Harus Dihukum
Mereka adalah, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terdakwa-richard-eliezer-atau-bharada-e-1245.jpg)