KTT G20 di Bali

Jelang KTT G20 di Bali, Gubernur Koster Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Untuk memperlancar perhelatan KTT G20, Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Untuk memperlancar perhelatan KTT G20, Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun surat tersebut bernomor : 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.

Surat ini diedarkan mulai hari ini Selasa 25 Oktober 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (TB/Istimewa)

Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, ia menjelaskan surat edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G-20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali.

KTT G20 ini juga merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi COVID-19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.

“Pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses,” jelasnya.

Lebih lanjutnya ia mengatakan nantinya akan ada permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut. Dan demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sediakala.

Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah & swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring.

Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home).

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain: Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada tanggal 12-17 November 2022.

Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada tanggal 12-17 November 2022.

Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada tanggal 15 November 2022.

Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada tanggal 15-16 November 2022.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan surat edaran ini, khususnya dari Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali,” tutupnya. (*)

Baca juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan G20

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved