Kabar Seleb
Nikita Mirzani Tantang Dito Mahendra Usai Ditangkap Kepolisian, Nikita: Kalian Pikir Saya Penjahat
Artis kontroversial Nikita Mirzani secara resmi sudah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Artis kontroversial Nikita Mirzani secara resmi sudah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Nikita Mirzani yang menganggap dirinya tidak bersalah menantang Dito Mahendra yang merupakan sosok yang sudah melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditangkap dengan berteriak histeris sambil mempertahankan posisinya dia yang merasa dirinya tidak bersalah.
Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.
Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.
Baca juga: SKAKMAT Denise Chariesta, Nikita Mirzani Minta Ayu Dewi Sabar Terkait Isu Suaminya Regi Datau
Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Dilansir dari Kompas.com, Nikita berteriak histeris untuk menolak penahanan atas dirinya dan mempertanyakan siapa itu Dito Mahendra.
"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022 lalu.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambung Nikita.
Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
Baca juga: KONFLIK Nikita Mirzani dan Bjorka, Masa Lalu Nyai Disentil Sang Hacker!
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.